Yusriadi : sebut Tingkat Pendidikan yang Rendah dan Struktur Tenaga Kerja, menjadi Persoalan Utama SDM di Indonesia

by -625 views

PEKANBARU.Satureralita.com – Praktisi Pengembangan SDM Yusriadi, SE, MM yang juga Dosen dan Motivator menyebutkan persoalan pendidikan menyebabkan rendahnya kualitas SDM di Indonesia sehingga bangsa Indonesia sulit untuk bersaing dengan negara-negara lain.  Yusriadi menyebutkan tingkat pendidikan yang rendah menjadi penghambat dalam meningkatkan daya saing SDM di Indonesia. Pendidikan merupakan salah satu pilar penting untuk mendorong peningkatan daya saing produktivitas. Pendidikan membuka ruang terjadinya akumulasi pengetahuan dan keterampilan baik teknis ataupun kognitif sebagai determinan penting untuk mendorong peningkatan produktivitas ungkap Yusriadi. Sebagai contoh rendahnya kualitas produksi produk-produk non migas dari Indonesia akibat dari tingkat pendidikan yang rendah para pekerjanya, sehingga komoditi dari Indonesia tidak dapat bersaing di pasar International.

Lebih lanjut Yusriadi mengungkapkan upaya untuk mendorong naiknya tingkat pendidikan tidak dibarengi dengan upaya melakukan pembenahan di dalam sistem pendidikan. Artinya, sistem pendidikan harusnya terkoneksi dan mampu beradaptasi dengan dinamika sektor ekonomi. Tanpa itu tingkat pendidikan bisa saja naik, tetapi tidak akan berkorelasi secara siginifikan dengan naiknya tingkat produktivitas karena kenaikannya tidak dibarengi dengan perbaikan kualifikasi dan spesialisasi pengetahuan maupun keterampilan yang benar-benar dibutuhkan oleh perusahaan (sektor ekonomi) baik industri maupun jasa yang sedang berkembang (misslink and missmatch). Sistem pendidikan yang tidak tekoneksi atau tidak link and match dengan sektor-sektor ekonomi dan potensi sumber daya alam, sehingga berdampak terhadap ketidakberdayaan kita mengelola SDA yang sangat luar biasa, misal fenomena perusahaan Amerika di Indonesia seperti CALTEX mengelola sudmber daya minyak kita dan FREEPORT  mengelola sumber daya emas kita sebut Yusriadi yang juga salah satu Pengurus Harian Masyarakat Ekonomi Syariah Pekanbaru.

Selain persoalan tingkat pendidikan yang rendah, Yusriadi mengatakan struktur tenaga kerja di Indonesia didominasi oleh tenaga kerja dengan karakter tidak memiliki keterampilan khusus. Hanya 7,7% dari total tenaga kerja memiliki keterampilan khusus. Sementara itu, 92,3% lainnya masuk kedalam kategori tanpa keterampilan khusus. Tenaga kerja yang tidak memiliki keterampilan khusus memiliki produktivitas yang umumnya lebih rendah dibandingkan dengan tenaga kerja berketerampilan khusus . Dalam kaitan ini, terdapat dugaan bahwa kepemilikan sertifikasi kompetensi untuk keterampilan tertentu menjadi dasar pengelompokan keterampilan. Artinya, meskipun seorang tenaga kerja memiliki keterampilan di bidang parawisata, tetapi karena tenaga kerja yang bersangkutan tidak memiliki sertifikasi kompetensi keterampilan (keahlian) di bidang itu, maka ia akan dimasukan ke dalam kelompok tidak memiliki keterampilan khusus. Permasalahannya adalah, tenaga kerja pada umumnya tidak memiliki keinginan yang kuat untuk melakukan dan mengikuti proses sertifikasi kompetensi.

Yusriadi menambahkan beberapa asosiasi tenaga kerja memunculkan beberapa permasalahan yang berkontribusi terhadap rendahnya minat tenaga kerja untuk mengikuti proses sertifikasi. Pertama, belum ada aturan hukum yang mengikat bahwa untuk bisa bekerja di sektor tertentu seorang tenaga kerja diharuskan memiliki sertifikasi kompetensi keterampilan tertentu. Karena itu, tenaga kerja menganggap bahwa sertifikasi hanyalah menjadi beban yang tidak memberikan dampak positif secara signifikan terhadap pekerjaan mereka. Kedua, di satu sisi tenaga kerja menganggap proses sertifikasi cenderung kompleks dan membutuhkan biaya yang relatif mahal. Di sisi yang lain, mereka juga memandang bahwa dengan memiliki sertifikasi tidak ada jaminan sertifikat mereka bisa dijadikan sebagai modal yang menguntungkan untuk mendukung jenjang karir dan promosi ke arah yang lebih baik. Ketiga, pengusaha seringkali tidak peduli untuk mendorong tenaga kerjanya mengikuti proses sertifikasi. Pengusaha lebih concern menuntut tenaga kerja menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu sesuai dengan target yang ditentukan. Selain itu, pengusaha seringkali justru keberatan mengijinkan tenaga kerjanya mengikuti proses sertifikasi tidak saja karena khawatir target pekerjaan tidak tercapai, tetapi juga karena pertimbangan jika tenaga kerja memiliki sertifikasi, maka itu akan berdampak terhadap tuntutan dari tenaga kerja untuk meminta kenaikan gaji sebut Yusriadi.