Peran Strategis Partai Politik dalam Upaya Meningkatkan Kinerja Anggota Dewan

by -573 views

Oleh : Yusriadi, SE, MM

Setelah lebih dari tiga dasawarsa Indonesia menggunakan sistem pemerintahan yang sentralistik, kini berbagai opini mengemuka bahwa Indonesia menjadi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Dimulai pada pemilihan umum tahun 1999 setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri akibat tuntutan dari berbagai elemen masyarakat yang di motori oleh mahasiswa untuk meminta perubahan dari rezim orde baru menjadi orde reformasi pada tahun 1998. Sejak saat itu Pemilihan Umum di laksanakan dengan secara langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) dengan sistem multi partai. Sampai saat ini sudah lima kali Indonesia melaksanakan Pemilu dengan multi partai yakni tahun 1999 dengan 48 Parpol, tahun 2004 dengan 24 Parpol, tahun 2009 dengan 38 Parpol, tahun 2014 dengan 12 Parpol dan tahun 2019 dengan 16 Parpol yang tujuannya ingin mendapatkan wakil rakyat yang benar-benar mewakili rakyatnya. Dengan di bukanya kran demokrasi di mana undang-undang memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin membuat partai politik, artinya masyarakat semakin lebih mudah mengekspresikan saluran politiknya. Apalagi sejak Pemilu tahun 2009 sistem nomor urut dirubah dengan menggunakan sistem suara terbanyak sehingga semakin membuka peluang bagi siapa saja yang memiliki kedekatan dengan masyarakat untuk terpilih menjadi anggota Legislatif.

Dalam sebuah negara demokrasi pemilihan umum berfungsi : Pertama, sebagai prosedur pergantian kekuasaan atau jabatan-jabatan politik yang bersifat rutin; Kedua, sebagai mekanisme pemilihan pemimpin. Pemilihan umum merupakan cara yang paling layak untuk mengetahui siapa yang paling layak untuk menjadi pemimpin dan siapa yang dianggap mampu mewakili kepentingan mereka; Ketiga, sebagai resolusi konflik secara damai sehingga pergantian kepemimpinan dan artikulasi kepentingan dapat dihindarkan dari cara-cara kekerasan, dan; Keempat, sebagai saluran akses ke kekuasaan dari masyarakat ke dalam lingkaran kekuasaan Partai politik adalah infrastruktur politik masyarakat yang penting dalam sistem demokrasi. Melalui partai politik aspirasi dan partisipasi masyarakat diorganisir dan disalurkan dalam sistem politik atau pemerintahan, salah satunya melalui mekanisme pemilihan umum.

Partai politik sebagai organisasi artikulatif yang terdiri dari pelaku-pelaku politik yang aktif dalam masyarakat, yaitu mereka yang memusatkan perhatiannya kepada kekuasaan pemerintahan dengan bersaing, untuk mendapatkan dukungan rakyat, dengan kelompok-kelompok lain yang mempunyai pandangan-pandangan yang berbeda. Setiap partai politik dibedakan dengan partai politik yang lain dari orientasi, nilai-nilai dan cita-cita atau tujuannya. Partai politik memainkan peran penting sebagai penghubung antara aspirasi dan idiologi warga masyarakat dengan pemerintah. Salah satu fungsi partai politik yang penting adalah fungsi komunikasi politik, disamping fungsi sosialisasi politik, partisipasi politik, rekrutmen politik, artikulasi kepentingan dan agregasi kepentingan.

Menurut UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Secara umum Parpol adalah suatu organisasi yang disusun secara rapi dan stabil yang dibentuk oleh sekelompok orang secara sukarela dan mempunyai kesamaan kehendak, cita-cita, dan persamaan ideologi tertentu dan berusaha untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan melalui pemilihan umum untuk mewujudkan alternatif kebijakan atau program-program yang telah mereka susun. Sedangkan tujuan parpol adalah untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan /mewujudkan program-program yang telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu.

Adapun fungsi-fungsi partai politik menurut UU No. 2 Tahun  2008 adalah : (1) Sebagai sarana komunikasi politik adalah proses penyampaian informasi politik dari pemerintah kepada masyarakat dan sebaliknya dari masyarakat kepada pemerintah. Parpol disini berfungsi untuk menyerap, menghimpun, mengolah, dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan suatu kebijakan. (2) Sebagai sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik mengenai suatu fenomena politik yang sedang dialami suatu negara. Proses ini disampaikan melalui pendidikan politik. Sosialisasi yang dilakukan oleh parpol kepada masyarakat berupa pengenalan program-program dari partai tersebut. Dengan demikian,  diharapkan pada masyarakat dapat memilih parpol tersebut pada pemilihan umum. (3) Sebagai rekrutmen politik adalah proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam sistem politik ataupun pemerintahan. Atau dapat dikatakan proses seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk menduduki suatu  jabatan ataupun beberapa jabatan politik ataupun mewakili parpol itu dalam suatu bidang.  Rekrutmen politik gunanya untuk mencari orang yang berbakat ataupun berkompeten untuk aktif dalam kegiatan politik. (4) Sebagai pengatur konflik adalah mengendalikan suatu konflik dalam hal ini adanya perbedaan pendapat atau pertikaian fisik mengenai suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pengendalian konflik ini dilakuakan dengan cara dialog, menampung dan selanjutnya membawa permasalahan tersebut kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapatkan keputusan politik mengenai permasalahan tadi.

Organisasi partai politik menjadi sesuatu yang penting untuk mendapatkan perhatian disebabkan peran strategisnya dalam menghadirkan pemimpin bangsa baik ditingkat daerah maupun ditingkat pusat. Sistem ketatanegaraan di Indonesia saat ini, menempatkan partai politik pada posisi yang sangat penting dalam penyediaan anggota legislatif bahkan juga pada posisi eksekutif.  Proses rekutmen anggota legislatif dan eksekutif di dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa calon anggota legisalatif diajukan oleh partai politik setiap lima tahun sekali dalam setiap gelaran pemilihan umum. Begitu juga untuk pengajuan calon kepala daerah dan kepala negara, partai politik yang berhasil mendudukan kadernya sebagai anggota legislatif pada jumlah minimal 20 %, akan dapat ikut mengajukan menjadi kepala daerah dan kepala negara.

Jika kita ingin mengukur kinerja anggota dewan, maka kita merujuk kepada tugas dan kewenangan para wakil rakyat yang di atur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan anggota DPR, DPD dan DPRD. Masing-masing lembaga ini memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan jenjang atau tingkatannya masing-masing baik DPR, DPD maupun DPRD. Secara umum fungsi anggota legislatif tersebut meliputi fungsi pengawasan, fungsi budget, dan fungsi legislasi. Fungsi pengawasan terkait dengan tindakan anggota dewan dalam melakukan monitoring atau kontrol terhadap berbagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau Perda oleh pihak eksekutif. Pada tingkat praktis pengawasan di lakukan oleh komisi-komisi yang di sesuaikan dengan bidang tugasnya masing-masing. Pengawasan bisa di lakukan dengan cara public hearing yang melibatkan masyarakat sebagai pihak yang menerima beban pelaksanaan aturan perundang-undangan atau Perda. Fungsi budget secara sederhana berbicara masalah tindakan bersama-sama eksekutif menentukan atau menetapkan anggaran. Sementara itu fungsi legislasi, berkaitan dengan kewenangan dewan bersama-sama dengan eksekutif merumuskan dan menetapkan perturan perundang-undagan atau peraturan daerah.

Begitu juga pada pelaksanaan fungsi legislasinya, tidak lahirnya Perda-Perda yang seharusnya hadir untuk mengatur berbagai persoalan di masyarakat sebagai bukti tidak berkinerjanya anggota dewan. Buruknya representasi politik di legislatif dimana wakil rakyat yang dicalonkan dari sejumlah partai tidak menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat, justru malah berkolusi dengan pemerintah menjadi persoalan yang tidak berkesudahan. Kasus-kasus korupsi yang di lakukan anggota dewan bersama pemerintah terus saja menghiasi pemberitaan di media massa, ini bukti bahwa kinerja anggota dewan menjadi persoalan yang serius bagi masyarakat luas.

Pemilihan umum tahun 2019 yang di ikuti 16 Partai Politik telah menghasilkan anggota dewan di setiap tingkatan, mulai dari tingkat DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi dan DPR RI. Anggota dewan yang terpilih merupakan hasil rekrutmen partai politik yang sebelumnya melakukan kompetisi di Pemilu baik dengan partai lain, maupun dengan sesama caleg dari satu partai. Hal ini disebabkan tahun 2009 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan keterpilihan di tentukan dengan suara terbanyak. Dengan menggunakan sistem suara terbanyak, partai politik melakukan rekrutmen calon legislatif (Caleg) lebih mengutamakan pada aspek kemampuan financial dan populeritasnya, dari pada aspek kompetensinya. Berikut ini di uraikan sejumlah masalah yang yang menyebabkan rendahnya kompetensi anggota Dewan..

  1. Kualitas SDM tergolong rendah, umumnya kurang berpengalaman tentang pemerintahan.
  2. Proses rekruitmen tidak berdasarkan kompetensi individu, melainkan berdasarkan kedekatan pada pengurus partai.
  3. Pertimbangan meritokrasi tidak digunakan terhadap kualifikasi calon anggota dewan.
  4. Masih sering terdengar tergoda dalam permainan uang (moral);
  5. Anggota dewan kurang mampu menampilkan kemampuan legislatif dan lebih banyak menampilkan ketrampilan lisan dalam melakukan interupsi ketimbang pembuatan peraturan kebijakan.
  6. Pelaksanaan Check and balance tidak efektif.
  7. Motivasi menjadi anggota dewan masih di sebabkan karena materi bukan karena ingin mengabdi kepada masyarakat.
  8. Budaya organisasi di lingkungan dewan relatif kurang kondusif pada aspek moralitas dan spiritual.
  9. Kompetensi anggota dewan masih belum memadai dalam melakukan kerja-kerja kedewanan.
  10. Komitmen anggota dewan terhadap organisasi kurang kuat sehingga berdampak terhadap kinerjanya.

Jika anggota DPR tidak melakukan fungsinya dengan baik, maka menyebabkan maraknya korupsi di daerah karena tidak optimalnya fungsi pengawasan yang di lakukan di lembaga legislatif. Yang terjadi justru lembaga legislatif dan pemerintah bekerja sama berbagi lahan melakukan korupsi berjemaah. Berdasarkan data Komisi Anti Korupsi (KPK) terdapat 911 pejabat negara/pegawai swasta melakukan tindak pidana korupsi sepanjang 2004-September 2018. Selain itu, empat korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Menurut profesi/jabatannya, para pelaku tindak pidana korupsi terbanyak merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mencapai 229 orang.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Konsultan Pengembangan SDM