Strategi Pemerintah dalam Upaya Mengembangkan UMKM di Era Digital Marketing

oleh -1,054 views

Oleh : Yusriadi, SE, MM (Dosen dan Trainer Pengembangan SDM)

UMKM memiliki pengertian yang cukup beragam. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) memberikan  pengertian  tentang  UMKM   sebagai para pelaku usaha ekonomi yang sering dikategorikan sebagai perusahaan yang berskala kecil, menggunakan teknologi tradisional, dan dikelola secara sederhana. (Laena, 2010:33) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, UMKM didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan  kegiatan/ usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati), terdiri dari: (1) bidang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)

The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan bahwa UMKM adalah perusahaan independen yang mempekerjakan karyawan kurang dari jumlah tertentu. Batasan jumlah ini bervariasi antar negara, dimana paling umum UMKM adalah perusahaan yang mempekerjakan karyawan kurang dari 250 karyawan, seperti di Uni Eropa. Di beberapa negara lain ditetapkan batasan kurang dari 200 karyawan. Di Amerika Serikat perusahaan yang termasuk UKM yaitu perusahaan dengan jumlah karyawan kurang dari 500 orang. Usaha kecil umumnya adalah usaha yang mempekerjakan karyawan kurang dari 50 karyawan, sementara usaha mikro adalah usaha yang mempekerjakan  karyawan  paling  banyak  10 orang, bahkan dalam beberapa kasus hanya 5 karyawan saja. (OECD, 2005:17)

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa UMKM merupakan suatu usaha perseorangan atau badan usaha yang berskala kecil dan memiliki batasan tertentu dalam hal jumlah tenaga kerjanya, jumlah penjualan atau omsetnya, serta jumlah aset atau aktivanya. Teknologi yang digunakannya masih tradisional, dengan pengelolaan usaha yang sederhana. Meskipun UMKM memiliki berbagai pengertian yang berbeda-beda, namun secara umum menurut Azis dan Ruslan (2009:3) terdapat beberapa indikator atau kriteria yang lazim digunakan untuk mendefinisikan UMKM, antara lain: besarnya volume usaha, besarnya modal, nilai aset, kekayaan bersih, dan besarnya jumlah pekerja. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM) Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) memberikan kriteria bagi UMKM yang digolongkan berdasarkan jumlah aset dan omset yang dimiliki sebuah usaha.

Adapun kriteria UMKM adalah sebagai berikut : Di Indonesia sendiri, UMKM merupakan salah satu sektor penopang perekonomian. Berdasarkan data dari  Kementerian  Koperasi  dan  Usaha  Kecil dan Menengah pada tahun 2013 UMKM menyumbangkan kontribusi yang sangat signifikan terhadap perekonomian. Jumlah pelaku usaha pada periode tersebut mencapai sebesar 57.895.721 pelaku usaha atau 99,99 persen dari seluruh jumlah pelaku usaha. Selain itu, UMKM mampu menyerap tenaga kerja sebesar 114.144.082 orang atau 96,99 persen tenaga kerja yang tersedia telah terserap ke sektor tersebut. Termasuk berkontribusi sebesar 63,42 terhadap pembentukan PDB (Atas Dasar Harga Berlaku 2000) dan total ekspor nonmigas sebesar 15,68 persen.

Berdasarkan Penjelasan Umum Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu  memperluas  lapangan  kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan  dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Mengingat  sifatnya  yang  padat  karya,   maka UMKM dapat secara efektif menciptakan lapangan kerja sesuai dengan tingkat kemampuan dan keterampilan yang dimiliki oleh masyarakat. (Permana, 2015:75) UMKM juga telah terbukti mampu bertahan terhadap goncangan krisis ekonomi tahun 1997 dan tetap menunjukkan eksistensinya dalam perekonomian. (Goeltom, 2005). UMKM memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam perekonomian, khususnya pada negara-negara berkembang. UMKM yang memiliki badan hukum formal dapat berkontribusi  hingga 60 persen dalam membuka lapangan pekerjaan dan 40 persen dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah ini akan jauh lebih besar jika UMKM dalam bentuk informal juga dihitung. Bank dunia memperkirakan bahwa akan terbentuk 600 juta pekerjaan dalam 15 tahun mendatang di sektor ini, terutama di Asia dan Afrika Sub-Sahara.

UMKM  memiliki  peran  yang   sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu pengembangan sektor UMKM sangat diperlukan dalam rangka untuk peningkatan ekonomi. Berbagai permasalahan-permasalahan yang dihadapi UMKM harus segera ditangani. Hasil penelitian Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang bekerjasama dengan BPS, permasalahan yang dihadapi UMKM umumnya meliputi kesulitan permodalan (51,09 persen), pemasaran (34,72 persen), bahan baku (8,59 persen), ketenagakerjaan (1,09 persen), distribusi transportasi (0,22 persen) dan lainnya (3,93 persen). (Sulaeman, 2004:116)

Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, khususnya dalam hal permodalan, pemerintah telah berupaya membuat program kebijakan yang mendukung pengembangan UMKM. Di tahun 1970-an, pemerintah meluncurkan program kredit bersubsidi (Program KIK/KMKP). Pada tahun 1980-an pemerintah mengucurkan program Kredit Usaha Kecil (KUK), menggantikan Program KIK/ KMKP, sebagai program utama untuk menyalurkan kredit kepada usaha kecil dimana bank komersil diwajibkan untuk menyalurkan sedikitnya 20% dari porto folio pinjaman ke sektor UMKM. Selanjutnya program Bapak Angkat Mitra Usaha Bapak  Angkat, Anak Angkat pada tahun  1992.  Program ini mewajibkan usaha besar (termasuk usaha swasta maupun BUMN) untuk membantu usaha kecil dalam berbagai bidang seperti pendanaan, pemasaran, dan Pemerintah juga telah berupaya mendorong UMKM melalui penerbitan beberapa paket kebijakan.

Pertama, program pelatihan kewirausahaan dan bantuan modal usaha bagi wirausaha pemula yang nilainya maksimal Rp25 juta. Kedua, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 9 persen. KUR merupakan fasilitas kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada UMKM di bidang usaha produktif yang layak (feasible), namun tidak dapat mengakses keuangan ke sektor perbankan (belum bankable). Plafon kredit KUR dapat mencapai Rp500 juta dan sebagian dari nilai kredit/pembiayaan tersebut dijamin oleh Perusahaan Penjamin. Ada pula bantuan atau kredit dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir dari  Kementerian  Koperasi  dan  UKM serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dan Program Pembiayaan melalui Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), yang dananya berasal dari Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Perusahaan Swasta. Berbagai paket kebijakan tersebut cukup memberikan efek yang positif bagi perkembangan UMKM di Indonesia.

Pada  tahun  2000-an hingga saat ini, pemerintah telah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu pembiayaan bagi usaha kecil dan koperasi. (Harefa, 2015: 343-366) pertumbuhan produksi tahunan industri mikro dan kecil yang masih tetap positif dalam 5 tahun terakhir. Dengan adanya pertumbuhan produksi yang positif ini menunjukkan bahwa terjadi juga peningkatan kapasitas produksi maupun jumlah pelaku UMKM. Namun demikian, masih diperlukan upaya-upaya lain agar sektor UMKM lebih berkembang lagi, baik melalui aspek pemasaran maupun distribusi. Indonesia pada tahun 2012 adalah sebesar 24,23 persen, selanjutnya meningkat menjadi 34,9 persen di tahun 2014 atau mencapai 88,1 juta orang, dengan pulau Jawa merupakan wilayah yang paling banyak penggunanya.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa kedua aspek ini menjadi penting mengingat masih merupakan permasalahan utama yang dihadapi UMKM selain dari permasalahan permodalan. Dalam hal pemasaran, pengembangan UMKM dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat saat ini. Peningkatan pengguna internet di Indonesia yang cukup pesat dari tahun ke tahun, merupakan potensi yang sangat besar untuk memasarkan produk UMKM secara langsung ke pelanggan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) (2015:2), penetrasi pengguna internet di berubah menjadi alat untuk aplikasi strategi bisnis seperti pemasaran, penjualan, dan pelayanan pelanggan.

Pelaku UMKM dapat mengembangkan pasarnya melalui situs belanja online (e-commerce) yang juga ikut berkembang seiring dengan perkembangan internet. Perluasan pasar bagi UMKM sangat terbuka mengingat daya jangkau e-commerce sangat luas karena dapat dijangkau oleh siapa saja, kapan saja, dan dimana saja selama konsumen terkoneksi ke internet. Pelaku UMKM dapat memilih memasarkan produknya melalui salah satu atau memilih semua kegiatan dalam e-commerce, yaitu pertama, model iklan baris seperti OLX.com, berniaga.com, dan lain lain. Kedua, model retail seperti lazada, zalora, blibli. com, dan lain sebagainya. Ketiga, model market- place seperti bukalapak, tokopedia, dan lain-lain. (Permana, 2016)

Selain itu, pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan jejaring media sosial dalam pemasaran produknya. Jejaring media sosial saat ini tidak lagi hanya sebagai alat bertukar informasi antar teman atau keluarga saja, tetapi telah banyak digunakan untuk program pemasaran berbagai macam produk, baik dari industri besar maupun UMKM. Jejaring media sosial yang paling banyak digunakan untuk media pemasaran adalah facebook, instagram, youtube, dan lain-lain. Selain itu, media komunikasi yang dapat digunakan oleh pelaku UMKM dengan pelanggan dapat melalui Whatsapp, Line, Blackberry Messenger (BBM), Short Message Service (SMS), dan lain sebagainya. Pelaku UMKM juga dapat membangun nama merek mereka  (brand awareness) melalui media sosial dengan teknik brand endorsement. Brand endorsement sendiri adalah strategi komunikasi persuasif yang digunakan oleh perusahaan pemilik merek dengan menunjuk orang tertentu dalam mempresentasikan produk dan layanan mereka. Kegiatan endorsement ini bertujuan agar memperkuat persepsi masyarakat akan keunggulan suatu produk sehingga dapat membujuk konsumen untuk membeli produk tersebut (Roll, 2006:74).

Saat ini pelaku UMKM dapat melakukan brand endorsement melalui media sosial dengan menunjuk salah satu selebriti (celebrity endorsement) untuk mempresentasikan dan menggunakan produk mereka pada akun media sosialnya. Selebriti umumnya memiliki banyak pengikut (follower) pada media sosialnya  dan  juga cenderung mengikuti gaya hidupnya. Dengan demikian, jika pelaku UMKM menggunakan celebrity endorsement sebagai strategi komunikasi dalam mengembangkan brand awareness diharapkan mampu mempengaruhi sikap emosional konsumen sehingga mampu meningkatkan penjualan produk (Roll, 2006:82). Metode ini merupakan metode promosi yang cukup murah dan efektif bagi pelaku UMKM. Biaya untuk celebrity endorse melalui media sosial umumnya relatif lebih murah jika dibandingkan media elektronik maupun cetak. Bahkan ada juga selebriti yang tidak meminta bayaran tetapi hanya meminta produk secara gratis saja. Melalui media sosial akan menjangkau  2  jenis pelanggan, yaitu: pertama, pelanggan dalam kondisi aktif shopping, mereka akan mencari informasi sebanyak-banyaknya untuk membantu pengambilan keputusan dalam berbelanja. Kedua, pelanggan dalam kondisi pasif shopping, mereka akan mendapat stimulus dari promosi yang dilakukan oleh pelaku UMKM, keluarga, teman, atau komunitas online lainnya, sehingga menjadi aktif shopping. (Moriansyah, 2015:187-196)

Pertumbuhan internet yang diikuti dengan pertumbuhan e-commerce  dan  media   sosial yang sangat pesat, harus juga diikuti oleh upaya pemerintah dalam rangka pemerataan sebaran penggunaan internet di seluruh Indonesia.  Saat  ini, sebaran penggunaan internet  terbesar  berada di Pulau Jawa dengan 52 juta  pengguna  dan  pulau Sumatera sebanyak 18,6 juta pengguna. Sementara daerah lain sangat sedikit pengguna internet jika dibandingkan dengan  Pulau  Jawa  dan Sumatera. Terjadinya ketimpangan sebaran pengguna internet di Indonesia ini kemungkinan terjadi karena terdapat kesenjangan dalam hal jangkauan dan kualitas kecepatan akses internet. Kesenjangan ini tercermin dari kualitas kecepatan akses internet wilayah DKI Jakarta mencapai 7 Mbps, sementara pulau Jawa rata-rata 3,5 Mbps, sedangkan Papua dan Maluku hanya sebesar 200- 300 Kbps. Adapun kecepatan akses internet secara nasional mencapai sebesar 5,46 Mbps. Hal ini menunjukkan kesenjangan yang sangat jauh di mana penduduk di DKI Jakarta dapat menikmati kecepatan akses internet 23 kali sampai 25 kali lebih tinggi dibandingkan di Papua dan Maluku.

Untuk itu, pemerintah perlu mengoptimalkan upaya perbaikan infrastruktur agar merata di seluruh Indonesia, melalui skema pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun skema pembiayaan melalui Publik Private Partnership (PPP). Pemerintah juga perlu membuat suatu kebijakan yang membuat kompetisi sehat pasar perusahaan operator telekomunikasi sehingga mendorong perusahaan-perusahaan tersebut memperluas jangkauan layanannya. Dalam  hal  distribusi  produk,  pelaku  UMKM dapat memanfaatkan pertumbuhan perusahaan jasa pengiriman, selain memanfaatkan jasa PT. Pos Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan e-commerce, perusahaan   jasa   pengiriman   express berkembang endorse melalui  media sosial cukup  besar  karena follower umumnya mengikuti apa yang digunakan oleh selebriti tersebut sehingga penjualan produk UMKM dapat meningkat. dengan sangat pesat. Saat ini telah ada 167 perusahaan tingkat pusat dan 4.000 perusahaan tingkat cabang. Selain itu, hadirnya aplikasi Go-jek juga menjadi alternatif pengiriman barang, khususnya di kota-kota besar. Dengan demikian, pengiriman barang akan lebih mudah dan lebih terjangkau.