Rapat Pleno Porserosi Pekanbaru Hasilkan Enam Poin Penting

oleh -300 views
Suasana Rapat Pleno Pengurus Porserosi Kota Pekanbaru belum lama ini

PEKANBARU, Saturealita.com-Ketua Umum (Ketum) Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Porserosi) Kota Pekanbaru Sulastri dan jajaran telah melaksanakan Rapat Pleno, Ahad (20/2/2022) lalu. Rapat pleno yang dihadiri lebih dari setengah pengurus serta perwakilan pengurus dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru, Bidang Organisasi Bambang Pratama itu telah menyepakati beberapa kesimpulan.

Hal ini tertuang dalam surat bernomor 09/ PORSEROSI/ II/ 2022 tertanggal 20 Februari 2022. Dalam surat itu terdapat enam (6) poin penting. Bahwa Ketum Porserosi yang menurut AD/ART adalah sesuai dengan SK Ketua Harian Pengprov Porserosi Riau nomor: 05/ SK-PORSEROSI/ IX/ 2020.

Atas hal itu, rapat pleno pengurus meminta kepada Ketum Pengprov Porserosi Riau untuk mencabut SK nomor 04/ Porserosi-Riau/ SK-PLT/ ll/ 2022 tentang pemberhentian Ketum Porserosi Kota Pekanbaru karena tidak sesuai dengan AD/ ART.

Selanjutnya meminta kepada Ketum Porserosi Riau untuk mencabut SK nomor 06/ Porserosi-Riau/ SK-PLT/ ll/ 2022 tentang PLT Ketum Pengurus Porserosi Pekanbaru. Dan pengurus yang sah tidak mengakui hasil rapat pleno kepengurusan. PLT Ketum Porserosi Pekanbaru karena tidak memenuhi persyaratan qourum pengurus dan tidak didukung 50 persen plus 1 jumlah pengurus Porserosi Kota Pekanbaru.

Hal ini berdasarkan atas ART Porserosi pasal 54 poin enam (6). Lalu memutuskan tidak perlu dilakukan Musyawarah Luar Biasa karena tidak ada permintaan tertulis dari 2/3 anggota Porserosi Pekanbaru. Terakhir, pengurus Porserosi Pekanbaru akan melaksanakan rapat kerja pada tanggal 12-13 Maret 2022.

Hasil rapat pleno pengurus tersebut ditembuskan kepada PB Porserosi, Ketum KONI Pekanbaru, Kadispora Pekanbaru dan Dewan Penasehat Porserosi Kota Pekanbaru.

Surat resmi itu ditandatangani Ketum Porserosi Pekanbaru, Sulastri dan Wakil Sekretaris Yuliana Indrawati SSos.

“Surat hasil dari rapat pleno pengurus tersebut sudah kami layangkan ke Pengprov Porserosi Riau pada tanggal 20 Februari 2022. Sayang mereka (Pengprov Porserosi Riau) tidak menerima surat itu karena menganggap kami tidak sah lagi mulai tanggal 2 Februari silam,” ujar Sulastri.(***)