Mensukseskan Program ASO, KPID Riau Sosialisasikan Ke CSS

oleh -467 views
Suasana pertemuan KPID Riau bersama CSS dikediaman Bupati Kampar

BANGKINANG, Saturealita.com-Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Falzan Surahman ditemani 5 anggota komisioner yakni Bambang Suwarno, Mario Abdillah Khair, Ahmad Royhan Qodri, dan Robert Satria menemui Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, Rabu (16/3) siang.

Lokasi pertemuan yang bertempat di rumah jabatan bupati di Bangkinang itu membahas mengenai rencana pemerintah pusat terkait peralihan sistem siaran analog ke digital (Analog Swtich Off/ASO) yang direncanakan akan dimulai pada 30 April 2022 mendatang.

Santai tapi bermutu, saat berbincang tentang peralihan ASO

Terkait peralihan sistem siaran digital yang digadang oleh pemerintah pusat, Falzan menjelaskan bahwa KPI/KPID merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk mensukseskan program ASO tersebut.

“Leading sector-nya adalah pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kominfo. KPID hanya membantu menginformasikan soal ini kepada masyarakat,” kata Falzan

Selain sosialisasi, kedatangan tim KPID Riau juga untuk mendistribusikan peralatan set top box (STB) di wilayah tersebut dikarenakan Kabupaten Kampar termasuk daerah yg akan terdampak ASO tahap I.

“Itu sebabnya KPID perlu menyampaikan sejumlah hal terkait migrasi TV analog ke digital kepada orang no 1 di Kampar agar disampaikan ke masyarakat daerahnya,” ujar Ketua KPID, Falzan Surahman.

Dijelaskan Falzan, Kampar memperoleh STB 3.735. STB itu nantinya akan dibagikan oleh pemegang mux di Kampar yakni TransTV, dengan menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara itu, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto yang kala itu didampingi Kadis Kominfo Kampar Yuricho menyambut baik dan siap mensukseskan migrasi TV analog ke digital.

Usai pertemuan dengan bupati, tim KPID Riau menyambangi Radio Swara Kampar dalam rangka melakukan pengawasan isi siaran. Kedatangan jajaran KPID diterima Kepala Stasiun Radio Swara, Adi Pradana.
Pada kesempatan itu, Falzan dan Ahmad Royhan Qodri mengingatkan agar pengelola radio menaati UU Penyiaran dan P3SPS. (***)