Gakkum DLHK Riau, Bukan Domain Kami Mencabut Izin PT Inecda Inhu

by -273 views
Foto ist

PEKANBARU, Saturealita.com-Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ((DLHK) Provinsi Riau tidak punya wewenang untuk melaksanakan UU Nomor 39 tahun 2014  tentang Perkebunan dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk turun kelapangan menyegel PT Inecda di wilayah Inhu

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ((DLHK) Provinsi Riau,Dr.Ir Mamun Murod,SH,MH melalui Sub Koordinator Penegak Hukum DLHK Provinsi Riau Agus Suryoko,SH,MH menanggapi masa aksi belasan mahasiswa mengatasnamakan Green Agriculture Comunity (GAC) di kantor Gubernur Riau,Jum’at (27/05/2022)

Setelah membaca tuntutan kawan-kawan Mahasiswa tadi terkait pencabutan perizinan perkebunan PT Inecda, tidak ada kaitanya dengan DLHK baik secara hukum atau secara Tupoksi (tugas dan fungsi) DLHK

“Karena tututan pengunjuk rasa minta penegakan hukum UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, sementara dalam tupoksi kita tidak tercakup UU Perkebunan,”terang Sub Koordinator Penegak Hukum DLHK Provinsi Riau Agus Suryoko,SH,MH.

Sementara terkait dengan perizinan yang dilakukan PT Inecda ada diwilayah Inhu tentu domainya ada pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu,apakah dinas Pekerbunan atau Dinas LHKnya.

Ditegaskan Agus untuk mencabut atau menyegel PT Inecda bukan domainnya Dinas DLHK , ini telah diatur untuk mencabut perizinan tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Agus untuk pencabutan perizinan tergantung persoalannya, apakah ini IUP perizinannya atau pelanggaran apa yang dilakukan jadi lihat dulu pelanggaran apa yang dilakukan, namun bila terkait ada kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan itu sudah diatur oleh UU Cipta Kerja Nomor 11 tahu 2020.

Saat ini kementerian Kehutanan sudah turun kelapangan, melakukan indenfikasi  kegiatan perkebunan yang sudah terlanjur didalam kawasan hutan,” tutup Agus (***/Ari)