Pak Kejagung di Inhu Diduga Ada Oknum Polisi Pensiunan Jadi Beking Babat Hutan Buat Kebun Sawit

by -241 views
Pengacara Desa Talang Selantai, Alhamran Ariawan SH MH

INHU,Saturealita.comDiduga oknum pensiunan polisi berinisial, Yr menjadi buah bibir membeking perampasan lahan desa Talang Selantai Kecamatan Rakit Kulit Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) provinsi Riau. Bukan hanya itu, oknum pensiunan polisi itu, juga membabi-buta merambah hutan dan dijadikan kebun kelapa sawit.

Pembabatan hutan lebih kurang 1000 haktare PT Selantai Agro Lestari (SAL) diduga oknum pensiunan polisi bekingi sudah terjadi sejak tahun 2007. Ketika memulai menggarap lahan desa dilakukan bujuk rayu dengan masyarakat setempat sehingga leluasa melakukan pembabatan hutan.

Dengan beking oknum pensiun polisi tersebut, seluruh aktifitas ilegal yang dilakukan oleh PT SAL, tidak berani disentuh oleh pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, juga tidak berani melakukan penindakan.

“Saya hanya urus kebun, berkaitan dengan permasalahan lahan dan urusan lain, itu yang urus pak Yr,” kata Asmuri Menejer kebun PT SAL Kecamatan Rakit Kulit ketika dihubungi wartawan akhir pekan kemarin.

Semantara itu, Alhamran Ariawan SH MH yang merupakan kuasa hukum Desa Talang Selantai kepada wartawan Kamis (21/7/2022) menjelaskan, PT SAL menduduki lahan milik Desa Selantai, Kecamatan Rakit Kulim, seluas 75 hektare. Hal itu diminta dikembalikan karena menguasai lahan tanpa izin atau ganti rugi kepada Desa Talang Selantai.

Selaku pihak penerima kuasa, kata Alhamran, dia telah melayangkan somasi dengan surat No.23/KB HR / VI / 2022 pada PT SAL dengan jangka waktu yang ditentukan.

Katanya, bila tidak ada etikad baik dari PT SAL sesuai batas waktu, maka akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. “Diduga ada oknum pensiun polisi atas nama Yr yang melakukan beking, sehingga 75 haktare lahan desa Talang Selantai tidak dikembalikan ke Desa Talang Selantai,” kata Alhamran.

Berdasarkan pertemuan dengan oknum pensiunan polisi atas nama Yr, Alhamran menjelaskan kalau tuntutan Desa Talang Selantai minta pengembalian lahan 75 haktare tersebut didukung oleh Yr sebagai pihak internal PT SAL.

“Saya mendukung tuntutan masyarakat minta pengembalian lahan kebun,” kata Yr kepada Kuasa hukum Desa Talang Selantai Alhamran dan saat itu didengar oleh Kades Talang Selantai Andeska dalam pertemuan yang diceritakan Alhamran tersebut.

Pengembalian lahan desa Talang Selantai kata Alhamran oleh pihak PT SAL merealisasikan pola kemitraan kebun untuk masyarakat sebagai kewajibanya diatur dalam ketentuan Permentan No 26 Tahun 2007.

Hal tersebut, katanya, diketahui adanya rekomondasi izin lokasi Dinas Pertanian No.12.A/IL-DPT/II/2007, surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan no.522.2/PR-II/2007/163 hingga PT SAL mendapat Izin Lokasi No.40 A Tahun 2007 lalu yang terletak di wilayah Desa Selantai, Talang Perigi dan Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim.

Lebih jauh disampaikan Alhamran, setelah dilakukan somasi, nantinya secara resmi persoalan perkebunan PT SAL di Talang Selantai Kecamatan Rakit Kulit secara resmi akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung, serta di tembuskan ke Presiden RI pak Joko Widodo, serta kepada Menteri LHK.

“Saya dapat kabar juga, kalau aktifitas PT SAL akan digugat oleh salah satu LSM dalam dugaan Perbuatan Melawan Hukum ke pengadilan negeri di Rengat,” ujar Alhamran.

Sementara itu, Kepala Desa Selantai Andeska mengatakan, tidak ada kebun kemitraan yang telah dibangun, bahkan bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). “Tidak ada kebun kemitraan yang dibangun perusahaann,” tutup Andeska.(***/rilis)