PT SAL Ditaksir Rugikan Negara Mencapai Rp12 terliun, Penerima Kuasa Layangkan Somasi

by -235 views
Foto :Oknum pensiun polisi Yusmilar diduga terlibat aktif dalam operasional perkebunan PT SAL di Talang Selantai

INHU,Saturealita.com-Perusahaan Perkebunan PT Selantai Agro Lestari (SAL) yang menggarap kawasan hutan di Desa Talang Selantai Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Provinsi Riau, ditaksir merugikan negara lebih kurang Rp12 terliun.

Kerugian negara dilihat dari beberapa aspek tersebut dihitung sejak tahun 2007 dan dihitung secara sederha.

Demikian disampaikan penasehat hukum Desa Talang Selantai, Alhamran Ariawan SH MH kepada wartawan Jumat (22/7/2022). “Ada tiga aspek yang dihitung secara sederhana akibat beroperasinya perusahaan PT SAL di Inhu yang mengalihfungsikan hutan Talang mamak menjadi perkebunan sawit,” kata Alhamran.

Kerugian negara yang mudah di hitung dengan luasan 1000 haktare hutan dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan oleh kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) maka akan timbul beberapa aspek kerugian negara.

Pertama kerugian negara pada sektor Provisi Sumber Daya Huta (PSDH), Dana Reboisasi (DR) Pertambahan Nilai Bukan Pajak (PNBP) dan sektor pajak lainya dipusat dan daerah akibat alih fungsi hutan.

“Tim kami sudah melakukan kajian dan hitungan sederhana atas operasional PT SAL ini, jika dihitung perbulan, pertahun dan dihitung sejak tahun 2007 beroperasinya PT SAL ini membabat hutan jadi kebun sawit, maka kerugian negara ditaksir mencapai Rp12 terliun,” ujar Alhamran.

Sedangkan kerugian dilihat dari segi ekologi lingkungan, adanya adat dan budaya hilang, akibat berubah fungsinya hutan Talang Selantai menjadi perkebunan kelapa sawit. Dimana kawasan PT SAL merupakan wilayah hidup suku talang mamak sumber hidup dan kehidupan suku adat yang juga harus dilindungi.

“Termasuk didalamnya (hutan jadi kebun sawit PT SAL-red) habitat yang dilindungi, mulai dari kecil sampai dengan harimau sumatra serta ikut tercemarnya sungai ekok,” kata Alhamran yang menyampaikan sebelumnya sudah mengirimkan somasi kepada pihak PT SAL untuk menyelesaikan masalah lahan Desa Talang Selantai kepada PT SAL sesuai perjanjian awal.

Sedangkan keberadaan perusahaan perkebunan PT SAL di Talang Selantai mengakibatkan kerugian sosial ekonomi masyarakat, areal PT SAL merupakan bekas ladang dan areal pertanian dan kebun masyarakat talang mamak yang mempunyai ciri khas ladang berpindah (nomaden,red).

“Saat ini lokasi 1000 haktare itu tak bisa lagi dijadikan lokasi bertani, berburu dalam mencari makan oleh suku talang mamak di Inhu,” jelasnyan seraya menjelaskan kalau perkebunan PT SAL di Talang Selantai menciptakan konflik tenurial.

Apa yang dilakukan PT SAL di Kabupaten Inhu sejak tahun 2007 membabat hutan di Talang Selantai dan dijadikan kebun kelapa sawit, tidak terlepas dari adanya dugaan keterlibatan oknum pensiun polisi atas nama Yusmilar yang berperan aktif di PT SAL.

“Tidak sekali dua kali dilakukan perundingan antara Desa Talang Selantai dengan Yusmilar dari pihak PT SAL, agar kebun Desa Talang Selantai yang dijanjikan direalisasikan, diduga Yusmilar merasa kebal hukum dan ini akan dilaporkan resmi ke Kejaksaan Agung,” ujar Alhamran.

PT SAL di Talang Selantai menduduki lahan milik Desa Talang Selantai, Kecamatan Rakit Kulim, seluas 75 hektare. Hal itu diminta dikembalikan karena menguasai lahan tanpa izin atau ganti rugi kepada Desa Talang Selantai. Selaku pihak penerima kuasa, kata Alhamran, dia telah melayangkan somasi dengan surat No.23/KB HR / VI / 2022 pada PT SAL dengan jangka waktu yang ditentukan.

Bila tidak ada etikad baik dari PT SAL sesuai batas waktu, maka akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. “Ada oknum pensiun polisi atas nama Yusmilar diduga melakukan beking, sehingga 75 haktare lahan desa Talang Selantai tidak dikembalikan ke Desa Talang Selantai,” kata Alhamran. (***/rilis)