Dugaan Penyerobotan Lahan Sawit, RA dan RP Jelas Itu Tidak Benar, Ini Penjelasannya

oleh -224 views
Foto ist

PEKANBARU, Saturealita.com-Terkait adanya issue miring tentang dugaan penyerobotan dan tuduhan orang lain menguasai lahan sawit yang dilaku RA sempat beredar di beberapa media online, Rabu, (17/8/22) kemarin.

Hal tersebut, GR yang merasa tanahnya diserobot sampai dugaan pemalsuan surat melalui pengacaranya Datuk Nouvendi membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Riau, Jelas itu tidak benar.

“Jika ditelaah secara moral dan moril, jelas sangat merugikan saya. Karena secara sah kepemiliki tanah sudah sejak tahun 2019. Terkait permasalahan ini, baru hari ini saya ketahui, karena baru pulang dari luar kota dan kapan saya pernah berbicara kepada GR ataupun pengacaranya dengan bahasa silahkan laporkan ke polisi, seolah menantang seperti yang diberitakan beberapa media,” sebut RA.

“Tanah itu saya beli dan tidak pernah melakukan penyerobot tanah atau lahan sawit milik orang lain. Terkait hal ini, saya akan melaporkan balik, karena dengan sengaja mencoreng nama baik. Harusnya semua memiliki sikap profesional dengan mengkonfirmasi dahulu kepada saya tentang sepadan, saksi-saksi tanah, pihak Kelurahan maupun Kecamatan,” terangnya.

Ditempat terpisah melalui via telepon WhatsAppnya RP saat dikonfirmasi, Kamis siang, (18/8/2022) tentang masalah ini menyampaikan, “setahu saya, tanah itu milik RA yang dibeli dari seorang anggota kelompok tani bernama H.Ismail Musa berlokasi wilayah RT 02 RW 08 Kelurahan Palas Pekanbaru,” ucapnya.

“Berdasarkan tanggal surat saja, lebih lama surat dari H.Ismail Musa dan saksi hidup masih ada. Jadi tanah itu, menurut administrasi sah milik RA berdasarkan jual beli. Saya jelaskan, tanah GR, sampai saat ini, tidak ada sengketa maupun tumpang-tindih dengan tanah milik RA. Tanah GR setahu saya, proses pebeli dari Irwandi Saleh, yang suratnya masih belum lama, itu bisa di cek langsung ke kantor Camat setempat,” jelasnya.

Dari persoalan ini, pihak Kelurahan sedikitpun tidak pernah bermain-main, apa lagi membuat, memalsukan surat atau macam-macam terkait tanah masyarakat.

Jadi tudingan terhadap kami itu juga tidak benar, GR, pengacara dan pihak kelurahan sudah pernah turun bersama ke lokasi disertai dengan saksi-saksi yang jelas mengetahui dan mengenal pemilik tanah tersebut adalah H.Ismail Musa,” tutupnya sembari mengakhiri percakapan lebih kurang 11 menit 17 detik. (***/tim)