Diduga, Pihak KONI Riau Dinilai Tidak Kooperatif

by -591 views
Ratih Syahfutri atau lebih dikenal dengan panggilan Puput

PEKANBARU,Saturealita.comMasih ingat, persoalan antara staf pegawai tidak tetap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau yang tidak terima diberhentikan secara sepihak oleh Kepengurusan dibawah pimpinan ketua Umum KONI Riau Iskandar Heosin pada tanggal 14 Juli 2022 berapa bulan lalu.

Persoalan ini dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau yang mana di tanggapi dengan baik dan bijak.

Hasil dari pelaporan tersebut, pihak KONI Riau diminta untuk melakukan mediasi dengan staf yang diberhentikan, guna menyelesaikan persengketaan ini.

Namun, belum ada kejelasan tentang penyelesaian sengketa ini, pihak Pengurus KONI Riau mengeluarkan surat bernomor 242/KONI Riau/VIII/2022, prihal pemberitahuan.

Dalam isi surat tersebut, diduga KONI Riau tidak kooperatif dan terkesan berjalan sendiri.

“Padahal, hasil dari pertemuan dengan Disnakertrans Riau pihak KONI untuk melakukan mediasi bersama staf pegawai tidak tetap yang diberhentikan. Tapi malah kami dapat surat pemberitahuan yang isinya tidak mengenakan,” kata Ratih Syahfutri atau lebih dikenal dengan panggilan Puput, Selasa malam, (22/8/2022) melalui via WhatsAppnya.

Menurut Puput, apa yang menjadi saran dari pihak Disnaker Riau, sampai saat ini, pihak KONI Riau sama sekali tidak mengindahkannya.

Dijelaskannya, surat tersebut, bisa lahir jika sudah ada mediasi, tapi ini tidak, sama halnya mengenai pemberhentian yang dilakukan KONI Riau, tanpa Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu.

Mengenai isi surat pemberitahuan batas pengambilan sagu hati sudah salah, seharusnya pesangon dinilai sedikit memaksa,

Dimana isi surat tertulis, dialinia pertama kata terakhir berbunyi,” dan sekiranya jika tidak diambil sampai batas waktu yang di tentukan maka dana tersebut akan kami pergunakan untuk kegiatan lainnya”.

Hati-hati sebaiknya menuliskan hal-hal demikian. “Ingat anggaran yang digunakan KONI Provinsi Riau merupakan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Dalam penggunaan dana tersebut ada aturan mainnya. Jika ditelaah lebih dalam ada unsur lain yang tersirat dan pembaca bisa pahami sendiri isinya. Itu saja yang dapat saya jelaskan, silahkan pihak KONI Riau untuk tidak mengindahkan hasil dari pertemuan dengan Disnakertrans Riau, yang saya pahami itikad baik dari pihak KONI Riau sendiri terhadap kami tidak ada, ya tidak apa-apa, kita akan jalan terus,” tutup Puput. (***)