Tergugat Tidak Bisa Menunjukkan Surat Kuasa Ketum KONI Riau, Sidang Ditunda

oleh -310 views
Saat sidang (foto ist)

PEKANBARU,Saturealita.com-Sidang lanjutan kasus perselisihan hubungan kerja antara 5 pekerja di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau (penggugat) dengan pengurus KONI Provinsi Riau (Tergugat) kembali ditunda.

Lagi, penyebabnya perwakilan tergugat tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari Ketum KONI Provinsi Riau, Iskandar Husein yang diminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Daniel Ronald SH, M.Hum didampingi dua orang hakim anggota Rustam Sinaga SH, MH dan Arsyawal SE, SH, Kamis (27/10/2022).

Kekesalan tampak dari sikap tim kuasa hukum penggugat, Denny Dasril SH MH dan Murza Azmir SH. “Mereka kayaknya tidak mengerti. Padahal pada sidang pertama majelis hakim jelas-jelas meminta mereka untuk membawa surat kuasa. Tapi hari ini mereka hadir di persidangan tanpa surat kuasa. Makanya sidang kembali ditunda. Mereka kembali diminta untuk membawa surat kuasa,” ucap Denny, usai sidang, Kamis (27/10/2022).

Denny juga menyinggung soal perwakilan pihak KONI Riau yang mengutus Medison Dahlan di persidangan. Dia menilai, pihak KONI seperti menganggap remeh gugatan yang diajukan klien mereka.

Dikatakan Denny, Medison Dahlan selain sebagai pengurus di KONI Riau juga bekerja sebagai seorang lawyer. “Mestinya ia mengerti dengan tata tertib persidangan. Kalo hakim minta bawa surat kuasa, ya penuhi. Ini tidak. Menurut saya ini sangat tidak profesional,” pungkasnya.(***)