Wujudkan Hutan Adat Bonai, LAMR dan Pemkab Rohul Bersepakat

oleh -
oleh
Suasana pertemuan diruang kerja bupati

ROKAN HULU,Saturealita.com-Mengenai hutan adat Bonai seluas 2.850 Hektar (Ha), satu langkah yang diperlukan yakni, keputusan bupati tentang pengakuan masyarakat hukum adat di wilayahnya.

Untuk persoalan ini, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, LAMR Kabupaten Rohul, sepakat bersama menggesa mewujudkan hutan adat Bonai tesebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Harian (Sekum DPH) LAMR, Datuk Jonnaidi Dasa, hari ini, Rabu, (23/8/2023). “Kami telah bertemu Bupati Rohul pekan lalu, untuk membicarakan hal tersebut. Bupati menyambut baik dan segera membentuk tim yang dipimpin Sekda Rohul, ” kata Datuk Jonnaidi.

Kata Datuk Jonnaidi, dalam pertemuan itu, pihak LAMR juga diwakili Timbalan Ketum DPH Datuk Tarlaili dan Ketum DPH LAMR Rohul Datuk Seri Zulyadaini. Sedangkan dari Pemkab Rohul selain Bupati H. Sukiman yang didampingi sejumlah staf seperti Sekretaris Daerah Rokan Hulu (Sekda Rohul) Muhammad Zaki.

Menurut Jonnaidi, hutan adat tersebut diusulkan Masyarakat Adat (MA) Bonai, Juni 2023, seluas 2.850 Ha. Usulan MA Bonai telah melalui beberapa tahap yakni survei lokasi dan pemetaan serta pencocokan (overlay) dengan keberadaan lahan, kemudian dilanjutkan dengan kajian terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Menurutnya, dasar hukum pengakuan masyarakat adat sebagai syarat memperoleh wilayah hutan adat tersebut antara lain Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Perda Riau Nomor. 14 Tahun 2018, Permen LHK Nomor. 17 tahun 2020. Jadi, Pemkab Rohul tinggal melaksanakan pengajuan masyarakat adat yang memang sudah lama wujud.

“Saya selaku Bupati menyatakan siap untuk mendukung program penyelamatan hutan melalui skema Hutan Adat di Kementrian LHK dan dirinya menugaskan kepada Sekda Rohul M.Zaki untuk bahas dan membicarakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas terkait seperti Bagian Tata Pemerintah (Tapem), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pariwista dan Kebudayaan serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Rohul itu sendiri.

“LAMR Provinsi dan Kab/Kota selalu bersama MA dalam memperjuangkan hak-hak komunal lahan ulayat yang sudah hampir punah. Jika kita ingin melihat eksistensi MA di Riau ini, maka segala yang berkaitan dengan lingkungan hidup k harus dipertahankan,e“ sebut Datuk Jonnaidi.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membuat program Perhutanan Sosial termasuk di dalamnya Hutan Adat. Pemerintah berkeinginan MA dilibatkan dalam memelihara hutan di sekitar wilayah mereka.

Lokasi hutan adat yang diperjuangkan ini terletak di Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul terhampar sepanjang kiri dan kanan Sungai Rokan bagian hilir sungai sampai perbatasan wilayah Kabupaten Rokan Hilir. (***/rilis)