Aanmaning Pertama Terhadap Koni Riau Terkait Putusan MA

oleh -249 views
Puput dan Syahrial didampingi pengacaranya

PEKANBARU,Saturealita.com-Hari ini, Rabu 30 Agustus 2023 Aanmaning Pertama dilakukan oleh pihak PN terhadap Koni Provinsi Riau yang mana agendanya menyebutkan untuk 8 hari kedepan harus sudah menyelesaikan sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) No 569 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 17 Mei 2023

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum 5 orang eks pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Provinsi Riau, dari Lembaga Hukum Nawasena, Murza Azmir SH, kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Murza mengatakan, informasi ini bersumber dari pertemuan pihak pengadilan dengan kuasa hukum Koni Riau Medison Dahlan SH dan Syahrial.

Disamping itu, himbauan Puput salah satu eks pegawai Koni Riau terhadap Koni Riau agar menjadi warga negara yang baik dan patuh serta tunduk maupun taat pada hukum negara .

“kita negara hukum patut tunduk dan taat terhadap apapun yang menjadi keputusan,” tegas Puput usai pertemuan kepada media ini.

Ditegaskannya, sudah tidak ada waktu lagi untuk Koni Riau mengulur-ulur waktu yang kerap dilakukan sejak tahun lalu. ” Kita jaga marwah Koni Riau sama-sama. Tindakan yang lalu sudah salah jagan ditimpali lagi dengan tindakan yang sama dengan tidak mentaati putusan, Ingat Jangan sampai Koni Riau mencoreng muka sendiri karena tindakannya,” tegasnya.

Masih dalam kontek penegasan, dirinya meminta agar tidak ada lagi upaya Peninjauan Perkara (PK) kembali.

“Saya katakan, pahami betul kehendak dan maksud dari keputusan MA, karena apa yang menjadi pembahasan merupakan hak para pekerja, karna putusan peradilan itu jelas. Sekali lagi hal ini menjadi acuan terhadap para pekerja yang statusnya sama seperti kami dan jangan pernah takut untuk berbuat, suarakan dengan lantang hakmu dan jalankan apa yang menjadi kewajibanmu,” tutup puput. (***)

Jasa Website Pekanbaru