PELALAWAN,Saturealita.com-Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polisi resort (Polres) Kabupaten Pelalawan yang dipimpin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Amru Abdullah berhasil mengamankan dua mobil mewah yang digunakan untuk melansir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil ditangkap dan diamankan, guna dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan BBM bersubsidi ini dilakukan oleh Polres Pelalawan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Teguh Widodo, Jumat (1/9/2023).
Awalnya, tim mendapat informasi tentang mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1537 BCJ yang diduga terlibat dalam penggelapan BBM bersubsidi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 28 Agustus 2023, mobil tersebut berhasil dihadang petugas dan ditemukan mengangkut 200 liter BBM bersubsidi jenis solar dalam tanki modifikasi.
“Pengungkapan pertama, diamankan Dua tersangka, yakni berinisial DM (23) dan RK (21),” sambung Teguh.
Pada hari berikutnya, tim kembali mengamankan mobil mewah Toyota Fortuner BM 1733 FS yang juga sedang mengangkut 200 liter BBM bersubsidi jenis solar dalam tanki modifikasi.Tersangka berinisial AF (24) berhasil ditangkap dalam operasi ini.
Kombes Teguh menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui distribusi BBM bersubsidi tersebut.
“Kita akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku bagi oknum-oknum yang mencoba menyelewengkan BBM bersubsidi,” tegas Teguh.
Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat tetap menikmati BBM bersubsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dianggap melanggar Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. (***/laporan Taufiq)