Babinsa Koramil 04/Limapuluh Sialang Sakti, Membakar Hutan dan Lahan Bisa Dipidanankan

oleh -10 Dilihat
oleh

PEKANBARU (Saturealita.com)-Babinsa Koramil 04 /Limapuluh Kodim 0301/Pekanbaru, Sertu Karjo laksanakan giat Patroli dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan berlangsung bertempat Jalan Badak Kanan, tepatnya berada di wilayah hukum RT 03 RW 15 kelurahan Sialang Sakti kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru, Senin, (13/11/2023) bersama warga Tempatan.

‘Saat ini, saya bersama dengan warga masyarakat tempatan giat lakukan patroli dan sosialisasi bahayanya karhutla,” ucap Sertu Karjo diselah kegiatan.

Pada kesempatan itu pula, Babinsa selalu mengajak dan menghimbau kepada warga yang dijumpai di tengah-tengah kegiatan patroli.

Himbauan itu, dimaksudkan agar warga masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar merupakan tindakan yang salah bahkan tidak dibenarkan dalam undang-undang kenegaraan Republik Indonesia (RI).

“Saya katakan tindakan melakukan pembakaran hutan maupun lahan, hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” tutupnya. (***)