Murza Menilai, Kasus Ini, Bukan Tipikor Melainkan Mal Administrasi

oleh -106 views
Ket foto ilustrasi (jpg.ist)

PEKANBARU (Saturealita.com)-Kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2017/2018 atas nama tersangka Yulianto dinilai tidak berimbang.

Menurut Kuasa Hukum Yulianto, dari kantor hukum Nawasena & Partner, Murza Azmir dalam kasus ini, mengapa hanya dirinya yang dijatuhkan hukuman dan yang lain masih berkeliaran dan melakukan aktivitas sebagaimana biasanya.

“Kami dari kuasa hukum, Yulianto sementara ini, masih mengaji dan mempelajarinya untuk mencari sebuah keadilan dalam perkara ini,” kata Murza, Senin, (20/11/2023) kepada media ini.

Dijelaskannya, anehnya kalau dikaji dari kasus ini, bukanlah Tipikor melainkan mal administrasi saja dan yang jadi tersangka hanya Yulianto sendiri, padahal dalam penarikan, pencairan dan pembayaran logikanya harus tanda tangan berdua antara kepala kesekretariatan dan bendahara.

Seperti diketahui bendahara pada saat itu Eva Desi (2017-2018) yang mengundurkan diri dan digantikan Zulpinanda.

“Tetapi yang menjadi opini, kalau sudah ditetapkan perlu pembuktian dan kalau memang terbukti kenapa harus sendiri bukan berdua dan tidak ditahan ketika sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tutupnya. (***)

 

Jasa Website Pekanbaru