PEKANBARU (Saturealita.com)-Seorang pria berinisial AF (27) kelahiran T. Medan 18 Januari 1996, tidak berdaya saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Tenayan Raya berasil meringkusnya.
Dikethui, setelah melakukan pencurian di kedai barang bekas dan kasur bertempat Jalan Sepakat Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru, Ahad (3/12/2023) sekitar pukul 10.48 wib.
Pelaku berhasil diamankan saat berada dirumahnya, Jalan Singgalang V, Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Ahad (10/12/2023) dua hari lalu, setelah menerima laporan korban dengan surat Polisi Nomor: LP/233/B/XII/2023/SPKT, tanggal 10 Desember 2023 atas nama Nasril (41) mengaku telah mengalami kehilangan sejumlah barang berharga dan kerugian sekitar Rp.3 juta rupiah.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial SE Sik MM saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino menjelaskan kronologis kejadian, aksi pencurian tersebut terjadi Ahad (3/12/2023) sekitar pukul 10.48 wib dengan modus, pelaku masuk kedalam kedai milik korban dengan cara membobol pintu depan kedai tersebut.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang diantaranya, satu tabung oksigen, LPG ukuran 12 kg dan dua unit mesin gerinda.
Mirisnya, setelah pelaku berhasil membawa kabur barang curian tersebut dan menjualnya hamya untuk keperluan membeli narkoba. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Mapolsek Tenayan Raya, guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatan pelaku, kita jerat
dengan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara”, tutup Iptu Dodi Vivino. (fredy/*)