PEKANBARU (Saturealita.com)-Yayasan Satu Bumi, sebuah lembaga sosial yang berfokus pada rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan napza ajukan permohonan peninjauan ulang atensi kepada Menteri Sosial, Dr. Tri Rismaharini ST. MT. Permohonan disampaikan melalui surat resmi yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2024 kemarin.
Yayasan Satu Bumi mengacu pada kebijakan Gerakan Rehabilitasi Pecandu dan Korban. Penyalahguna Napza yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Dalam suratnya, Yayasan Satu Bumi menyampaikan keinginan untuk meninjau ulang peraturan terkait atensi khususnya dalam aspek rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Napza yang dilaksanakan diseluruh wilayah Republik Indonesia (RI).
Alasan-alasan mendasar dijelaskan dalam surat permohonan mencakup berbagai aspek, antara lain:
Proses Rehabilitasi Komprehensif : Yayasan Satu Bumi menyoroti pentingnya proses rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Napza yang melibatkan serangkaian langkah, termasuk penerimaan awal, asesmen, tes urine, rencana terapi, detoksifikasi, konseling, Family Support, terapi fisik, bimbingan mental dan keterampilan kerja serta pendampingan.
Keterlibatan Tenaga Profesional : Yayasan Satu Bumi menegaskan bahwa proses rehabilitasi membutuhkan keterlibatan tenaga profesional seperti pekerja sosial, konselor adiksi, dokter terlatih dibidang adiksi, psikolog, asuhan keperawatan, bimbingan rohani. Instruktur, pengasuh dan security
Keterbatasan Bantuan : Yayasan Satu Bumi menyatakan bahwa bantuan tidak seharusnya terbatas hanya pada sembako tetapi akan lebih baik fokus pada proses pemulihannya, karena rehabilitasi pecandu Napza memerlukan penanganan secara komprehensif dan dana memadai.
Dampak pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) : Surat tersebut juga mencerminkan kekhawatiran Yayasan Satu Bumi terhadap sekitar 200 IPWL komponen masyarakat yang saat ini dinilai “mati suri” karena kebijakan yang sangat membingungkan, sehingga proses rehabilitasi tidak berjalan secara maksimal.
Usulan Pembentukan Bidang Khusus : Yayasan Satu Bumi mengusulkan, agar Menteri Sosial membentuk bidang khusus terkait rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan Napza sesuai amanat Undang-undang Nomor : 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu karena seyogyanya peraturan tersebut rohnya adalah rehabilitasi. (tim)