PEKANBARU, (saturealita.com) – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru terperangkap dalam dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah sebesar Rp1 miliar. Penyidik Kepolisian dari Tim Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru telah memasuki tahap penyidikan untuk mengungkap kebenaran di balik pemberian dana tersebut.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menyampaikan informasi ini melalui Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra. Gelar perkara telah dilaksanakan minggu sebelumnya, menunjukkan seriusnya penanganan kasus yang awalnya berawal dari penyelidikan. “Sudah naik sidik (penyidikan, red). Gelar perkara dilaksanakan minggu kemarin,” ungkap Kombes Jeki pada hari selasa (30/1/24).
Kasus ini berkaitan dengan dana hibah sejumlah Rp1 miliar yang diterima oleh LAMR Pekanbaru pada tahun 2020, berasal dari APBD Kota Pekanbaru. Bery menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang berusaha mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan dari lebih dari 20 saksi yang berasal dari LAM, Pemerintah Kota Pekanbaru, dan pihak terkait lainnya.
“Sejauh ini, proses penyidikan terus berlanjut. Kami juga menantikan hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tambah Bery. Setelah audit selesai, penyidik berencana untuk kembali melakukan gelar perkara guna menentukan apakah ada pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang membelit LAM Kota Pekanbaru.
Skandal ini menciptakan gejolak di tingkat lokal, menunjukkan dampak serius korupsi terhadap lembaga adat yang seharusnya menjadi penjaga kearifan lokal dan budaya dengan menjunjung tinggi adab dan etika. (***/S. Topan)