Penyerobotan Tanah: Tergugat Absen, Sidang Tertunda dan Terancam Pemanggilan Terakhir

oleh -311 views
Usai persidangan sengketa tanah di PN Serang, Rabu (7/2/2024)

SERANG (saturealita.com) – Pengadilan Negeri Serang mengadakan sidang kedua dalam sengketa tanah antara ahli waris Samin bin Asmin dan PT Sulfindo Adi Usaha pada Rabu (7/2).

Para ahli waris yang didampingi oleh kuasa hukum Herman Setiawan dan Yan Masni, bersama kuasa hukum PT Sulfindo Adiusaha sebagai tergugat, hadir pada sidang tersebut. Namun, Turut Tergugat I sampai dengan VI tidak hadir.

Herman Setiawan, kuasa hukum Ahli Waris Samin Bin Asmin, menjelaskan bahwa agenda sidang berfokus pada pemeriksaan kelengkapan legalitas dan berkas para pihak. Sayangnya, Turut Tergugat I sampai VII dan kuasanya tidak hadir, sehingga sidang ditunda.

“Majelis Hakim menetapkan pemanggilan terakhir kepada Turut Tergugat pada tanggal 21 Februari 2024, dua minggu setelah sidang ini. Apabila Turut Tergugat tetap tidak hadir, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi,” ungkap Herman kepada wartawan.

Dalam perkara penyerobotan tanah, tergugat melibatkan Pemerintah Kabupaten Serang, BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Bapenda Kabupaten Serang, Camat wilayah Bojonegara dan Pulo Ampel, serta Kepala Desa Mangunreja dan Desa Kedungsoka.

Sebelumnya, PT Sulfindo Adiusaha diduga menggunakan tanah Adat milik ahli waris Samin Bin Asmin tanpa izin. Ahli waris menuntut haknya atas tanah Adat seluas 2.690 m2 di Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel (dulu Kecamatan Bojonegara), Kabupaten Serang, dengan gugatan nomor 02/Pdt.G/2034/PN.Srg. (***/s.topan)