Tikam Remaja Hingga Tewas Dibekuk Saat Melakukan Transaksi Narkoba

oleh -269 views
Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

KAMPAR (Saturealita.com) – Polsek Tapung dan Polsek Kampar berhasil menangkap IS alias Putra Gepeng (21) sebagai tersangka kekerasan terhadap anak, yang menyebabkan DPLR (16) meninggal dunia dan RES (17) mengalami luka berat.

“Pelaku ditangkap pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Tapung, Kompol Nursyafniati, pada Rabu (21/2/2024).

Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Desa Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar Riau, saat hendak melakukan transaksi narkoba. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 25 gram sabu. “Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar,” kata Kompol Nur.

Kejadian kekerasan terhadap kedua korban terjadi di depan Toko Baleno Motor, Jalan Raya Petapahan-Simpang Gelombang Km 40, Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung pada Sabtu (17/2/2024) pukul 23.30 WIB.

saturealita

Korban DPLR (16) dan RES (17) bersama teman-temannya berkumpul sambil bernyanyi dengan suara keras. Tersangka, yang sedang video call dengan pacarnya, merasa terganggu dan menegur agar tidak ribut. Namun, teguran tersebut dihiraukan oleh korban dan teman-temannya.

“Melihat hal itu, tersangka mengajak korban dan teman-temannya berkelahi, tapi korban tidak mau,” kata Nur. Tersangka kembali mengajak korban dan teman-temannya duel. Korban DPLR mendatangi tersangka, dan pelaku menusukkan belati ke tubuhnya.

Tusukan itu mengenai bagian dada sebelah kanan korban DPLR, sehingga mengeluarkan darah. Korban RES mencoba membantu, namun dibacok oleh tersangka. “Korban RES mengalami luka di kepala bagian belakang sebelah kiri,” ucap Kompol Nur.

Setelah melukai korban, tersangka melarikan diri. Kedua korban dilarikan ke dokter terdekat, namun karena luka parah, dokter menyarankan agar dibawa ke rumah sakit.

“Korban DPLR dilarikan ke Rumah Sakit Prima di Pekanbaru, tapi sudah dalam kondisi meninggal. Sedangkan korban RES dibawa ke Puskesmas Tapung dan mendapat tujuh jahitan,” tutur Kompol Nur.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Kampar. Barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah pisau, serta baju, celana, dan sendal milik korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (**/fredy)

saturealita