BATAM (saturealita.com) – Di tengah momen bulan puasa, Kota Batam kembali dihiasi dengan bayangan gelap dari praktik perjudian yang semakin merajalela. Kinerja Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Kepulauan Riau, Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, tergugat, menyusul maraknya operasi arena judi gelanggang permainan (Gelper) yang berlangsung tanpa kendali.
Tim Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Riau melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah titik lokasi judi Gelper yang aktif beroperasi sejak Sabtu, 30 Maret 2024. Di antaranya adalah Gelper Wukong, Gelper Lion, Gelper Ocean, dan Nagoya Time Zone di kawasan Nagoya. Penemuan ini menimbulkan pertanyaan mengapa praktek ilegal ini masih berlangsung meskipun Wali Kota Batam telah mengeluarkan beberapa surat perintah untuk menangani masalah tersebut.
Sementara itu, ironisnya, laman Humas Polresta Barelang justru telah mengumumkan ultimatum terhadap praktek perjudian. Namun, praktek perjudian Gelper tetap berlanjut tanpa hambatan. Hal ini menimbulkan keraguan akan keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
Sumber dari Tim PJS menyebutkan bahwa praktek judi Gelper di Kota Batam diduga dikuasai oleh para cukong yang memiliki pengaruh besar. Meskipun sebelumnya sempat dirazia dan ditutup oleh aparat, Gelper dengan cepat kembali beroperasi, menunjukkan keberhasilan mereka dalam menghindari penegakan hukum.
Ketua Pro Jurnalismedia Siber Provinsi Kepulauan Riau, Rian, dalam rilis persnya menyoroti dampak ekonomi dari praktek perjudian ini. Dengan perputaran uang yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar per tahun, judi Gelper telah tumbuh subur, menciptakan lingkungan yang tidak sehat bagi masyarakat.
Rian mengecam rendahnya komitmen Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang dalam menangani masalah ini. Dia menekankan perlunya bukti konkret kepada masyarakat bahwa pemberantasan judi di Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam, merupakan prioritas utama.
“Kita akan menyurati Mabes Polri terkait judi Gelper di Provinsi Kepri dan Kota Batam. Hal ini akan saya laporkan pada Ketua Umum DPP PJS di Jakarta, untuk memudahkan koordinasi kita dengan Kapolri,” ucap Rian.
Selain itu, Rian juga menyoroti peran Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam menanggapi masalah ini. Dia menyerukan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam melakukan razia terhadap lokasi Gelper.
Tindakan ini penting untuk mencegah citra negatif yang dapat merugikan masyarakat, terutama mengingat rencana Wali Kota Batam untuk maju sebagai Calon Gubernur Kepri.
“Nah, ini momennya, apakah Rudi komitmen memberantas praktek judi,” tegas Rian.
Hingga berita ini disusun, Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang belum berhasil dikonfirmasi, begitu pula dengan pemilik usaha judi Gelper di kawasan Nagoya.
Kami akan terus mengawasi perkembangan situasi ini dan menyampaikan berita terkini dari para pihak terkait pada kesempatan berikutnya. (***/s.topan)