Hakim PT TUN Medan Tetap Batalkan SK GUBRI PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis

oleh -193 views
Photo: Ilustrasi

PEKANBARU ( saturealita.com ) – Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara kembali menolak keputusann Gubernur Riau yang melakukan PAW empat anggota DPRD Bengkalis lalu. Hakim menilai keputusan terkait pemecatan tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Nurman Sutrisno dan 2 hakim anggota Fitriamina dan Simon Sinaga. Putusan dibacakan di Medan pada 1 April 2024 dengan Panitra Muhammad Yamin.

Dalam keputusan itu majelis hakim mengalahkan permohonan banding Tergugat (Gubernur) dengan menguatkan Putusan hakim PTUN Pekanbaru Nomor 38/G/2023/PTUN.PBR, yang diputuskan 5 Januari lalu.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 5 Januari 2024, yang dimohonkan banding,” bunyi petikan putusan seperti dilihat detikSumut, Kamis (4/4/2024).

Harris Wilson, dari Kantor Hukum Patar Pangasian yang merupakan pengacara keempat anggota dewan membenarkan putasan tersebut. Bahkan setelahnya sudah menerima salinannya.

Prinsipnya SK PAW yang diterbitkan gubernur Syamsuar terhadap Syafroni Untung, Al Azmi, Ruby Handoko als Akok dan Septian Nugraha, terlalu gegabah, terkesan terburu-buru dan banyak pelanggaran hukum. Kami melihat sejak awal banyak yang salah dan sangat gegabah terbitnya, apalagi saat itu Syamsuar adalah Ketua DPD I Golkar dan jg menjabat Gubernur” kata Harris Wilson.

Haris mengatakan sebelum ada keputusan pembatalan SK, PTUN Pekanbaru sudah menerbitkan tertundanya pelaksanaan SK PAW Gubernur Riau tersebut. Saat itu, Gubernur Riau masih menjabat Syamsuar.

“Ada penetapan PTUN Pekanbaru yang menunda pelaksanaan SK tersebut. Jadi ini ada keluar penetapan dan melalui putusan hakim SK dibatalkan di TUN Pekanbaru dan dikuatkan lagi sama PTUN Medan,” kata Haris.

Kasusnya sendiri bergulir sejak Agustus 2023 lalu. Saat itu, Gubernur Syamsuar menerbitkan surat ketetapan PAW empat anggota DPRD dan permintaan segera dilakukan secara pelantikan.

Keempat anggota legislatif tersebut tidak terima. Mereka melakukan berbagai upaya hukum mulai dari somasi hingga pengajuan gugatan PTUN yang membatalkan SK tersebut. (***/s.topan)

saturealita