Dispensasi Pembayaran Pajak Kendaraan Selama Libur Lebaran di Provinsi Riau

oleh -
Dispensasi pembayaran pajak yang jatuh tempo saat libur Hari Raya Idul Fitri (photo ilustrasi)

PEKANBARU (saturealita.com) – Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi kepada pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya selama libur Hari Raya Idulfitri tahun 2024. Sebagai respons terhadap libur dan cuti bersama, Pelayanan Samsat Provinsi Riau mulai diliburkan sejak Senin, 8 April 2024, hingga Senin, 15 April 2024. Layanan akan kembali normal pada Selasa, 16 April 2024.

Dalam keterangan resminya, Evarefita, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, mengimbau masyarakat Riau untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang tersedia.

Opsi-opsi tersebut mencakup Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat MPP, Samsat Tanjak, dan aplikasi Samsat Digital Nasional.

Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya antrian panjang di kantor-kantor Samsat konvensional akibat tingginya kunjungan masyarakat selama periode pembebasan denda selama libur Idulfitri.

“Meskipun petugas Samsat siap untuk melayani, namun demikian kami tetap menyarankan agar bisa masyarakat memanfaatkan fasilitas pembayaran yang sudah disiapkan,” tutupnya.

Dispensasi ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka selama masa libur Hari Raya Idulfitri. (***/s.topan)