PEKANBARU (saturealita.com) – Kasdim 0301 PBR, Letkol Arh Muliyadi SIP, MIP, mewakili Dandim 0301 PBR, menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu sebanyak 88,65 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.401 butir, yang dilakukan di Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru, pada Jumat (26/04/2024) sore.
Pengungkapan ini berkat tindak lanjut dari Ditresnarkoba Polda Riau beserta jajaran dalam memberantas jaringan internasional narkotika di wilayah provinsi Riau.
Setelah acara pemusnahan barang narkotika sejenis shabu dan pil ekstasi, Kasdim 0301 PBR mengharapkan kerjasama yang intens dengan stakeholder, instansi terkait, serta masyarakat dalam memerangi narkoba di wilayah Kota Pekanbaru.

“Kami Kodim 0301 PBR tetap berkomitmen dalam memerangi narkoba di wilayah Kota Pekanbaru, karena jika dibiarkan akan berdampak kepada generasi muda,” ucap Letkol Arh Muliyadi.
Kasdim juga berpesan kepada seluruh masyarakat di wilayah perbatasan, yang merupakan gerbang peredaran narkoba, agar saling berkolaborasi dalam memberikan informasi kepada pihak aparat.
“Apabila ditemukan adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, sebaiknya masyarakat segera menghubungi pihak kepolisian atau pihak TNI,” tandasnya.
Tampak hadir Pj. Gubernur Riau yang diwakili oleh Kabid Satpol PP Provinsi Riau Van Loven, Kapolda Riau Irjen Pol. M. Iqbal SIK, MH, Danrem 031 WB yang diwakili oleh Kasrem 031 WB Kolonel Kav Eko Agus Nugroho SIP, Msi, serta unsur lainnya. (**/fredy)