PEKANBARU (saturealita.com)-Perjalan panjang eks Pegawai Tidak Tetap (PTT) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau dalam pekara sidang tuntutan pesangon telah memasuki babak akhir.
Hal ini, terbukti adanya keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyatakan menang untuk dilakukan penyitaan aset dan lalu dilakukan pelelangan secara ril, pada hari Jum’at, (5/7/2024) kemarin.
Salah satu eks PTT Koni Riau, Syahrial Azhar mengungkapkan rasa bersyukur kepada Allah SWT atas keputusan ini.
“Rasa syukur kami atas keputusan majelis Hakim dalam perkara ini. Semoga apa yang menjadi keputusan, hendaknya dapat dijalani sesuai dengan prosedur yang berlaku”, kata Syarial, Sabtu, (6/7/2024) kepada media online ini.
Ditegaskan Syahrial, keputusan majelis Hakim pengadilan menunjukkan sebuah kebenaran bagi pencari keadilan.
“Saya katakan, hal terpenting dalam perjuangan mencari keadilan untuk tuntutan hak akan menemukan titik kebenaran, jika ada unsur ketidak benaran yang disampaikan pihak tertentu”, ungkapnya kembali. (***)