PEKANBARU (saturealita.com)-Terkait dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas perkara sidang kelanjutan pemecatan sepihak eks Pegawai Tidak Tetap (PTT) Komite Nasional Indonesia (Koni) Riau untuk dilakukan eksekusi lima unit kendaran milik Koni Riau, ternyata masih menempuh waktu dan jalan yang panjang.
Pasalnya, pihak Koni Riau dikabarkan melakukan banding kembali terhadap keputusan tersebut.
Menyikapai hal tersebut, responsif ke lima eks PTT yang diwakili Syarial Azhar, wajar saja, karena itu merupakan hak mereka dalam mencari kebenaran semata.
“Silahkan saja lakukan upaya hukum lainnya, termasuk banding yang merupakan hak dalam mencari kebenaran”, kata Syarial, Sabtu (13/7/2024).
Dikatakan Syahrial, untuk menepis upaya mereka, berikut pernyataan surat terbuka untuk umum yang sudah dibuat untuk disebarluaskan dengan tujuan agar pihak tertentu mengetahui perjalanan perkara selama ini.
Berikut surat pernyataan terbuka untuk umum
Kepada Yth :
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Provinsi Riau, H Iskandar Husien
Di-
Tempat
Hal Surat Terbuka Untuk Umum
Mengawali surat terbuka untuk umum ini, saya mentelaah terkait permasalahan pemberhentian secara sepihak terhadap lima eks Pegawai Tidak Tetap (PTT) Koni Provinsi Riau.
Dalam penjelasan ini, permasalahan sudah melewati jalan yang cukup panjang hampir lebih kurang dua tahun lamanya.
Sementara dalam perjalanan dua tahun tersebut, juga melalui sidang Pengadilan Negeri (PN) kota Pekanbaru sudah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dalam bentuk pesangon. Bahkan Putusan Mahkamah Agung (MA) ini, sudah lama dengan nominal angka pembayaran, sebesar 142, 500.000 (seratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian pembayaran pesangon ini, juga ditegaskan Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau untuk segera dibayarkan. Apa bila putusan ini, tidak diindahkan atau dilaksanakan, maka PN kota Pekanbaru berhak menyita dalam bentuk aset milik Koni Riau itu sendiri yakni lima unit kendaraan roda empat dengan bermacam merek.
Pengajuan sita ini, berdasarkan surat yang dieberi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, menyatakan tidak ada sangkut pautnya kepemilikan Pemerintahan Provinsi Riau dengan dibuktikan tidak terdaftar dalam Kartu Inventaris Barang BPKAD Riau alias kepemilikan Koni Riau.
Segala upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum Koni Riau dinyatakan ditolak oleh PN kota Pekanbaru dan dinyatakan tidak benar semuanya.
Sejak awal permasalahan berlangsung pihak Koni Riau tidak pernah menang sekalipun. Bahkan permasalahan ini, barangkali akan berdampak besar terhadap nama Pemerintahan Provinsi Riau selanjutnya.
Saran saya, cobalah berikan contoh yang baik kepada masyarakat Riau, tentang sosok pemimpin yang taat aturan, sehingga tidak menimbulkan opini secara luas, organisasi pemerintah tidak taat menjalankan aturan dengan baik.
Menurut saya, coba telaah kembali atas usaha banding kembali, karena PN Pekanbaru maipun MA telah memutuskan untuk dilakukan eksekusi dan pelelangan.
Demikian surat terbuka ini, disampaikan dan diharapkan masukan serta partisipasi dari pemeritah provinsi Riau dalam hal ini, Pj Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Tokoh Masyarakat Riau dalam penyelesaian perkara ini.
Tertanda : Syahrial Azhar Mewakili eks PTT Koni Riau. Sabtu 13 Juli 2024 (***)