PEKANBARU,saturealita.com-Dalam konferensi pers bertempat Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu pagi (4/12/2024), Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebutkan adanya dugaan seorang oknum wartawan menerima aliran dana sebesar Rp20 juta.
Pernyataan ini, memicu tanggapan keras, slah satunnya Ketua Forum Pemred Riau (FPR) Rahmat Handayani.
Dalam penegasannya, Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti temuan ini. Ia mengkritik keras tindakan oknum tersebut, dianggap telah melanggar kode etik jurnalistik dan mencoreng nama baik profesi wartawan secara menyeluruh.
“APH segera tindaklanjuti atas konferensi pers KPK terkait dugaan adanya oknum wartawan tersebut, karena ini sangat mencoreng nama baik profesi wartawan,” tegas Rahmat.
Dirinya mengingatkan, bahwa wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik. Ia berharap agar kasus ini segera diusut tuntas untuk melindungi kredibilitas profesi wartawan, terutama wilayah Riau.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi. Wartawan itu profesi terhormat. Kalau niatnya memperkaya diri dengan cara yang tidak baik, jangan jadi wartawan. Pilih profesi lain,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait untuk langkah hukum atas dugaan tersebut. Publik masih menunggu tindak lanjut dari APH dan KPK mengungkap kebenaran serta identitas oknum wartawan diduga terlibat itu. (***/rilis)