Syahrul, Masyarakat Harus Tau Tarif Pakir Sudah Turun Sesuai Perwako Nomor 148 Tahun 2020

oleh -4,007 views
oleh

PEKANBARU,saturealita.com-Berdasarkan Peraturan walikota (Perwako) Pekanbaru Tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020, Tentang Tarif Layanan Parkir Turun Rp. 1.000 untuk Roda 2 dan 4. Rp. 2000

Pelaksanaan ini, sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru, H. Agung Nugroho pada hari, kamis, 20 Februari 2025 beberapa hari lalu usai pelantikan.

“Jika ada juru parkir yang tidak mau menjalankan aturan ini, maka kirim foto dan lokasi kejadian laporkan kepada kepolisian setempat untuk dilakukan penindakan pengamanan, karena dianggap diduga melakukan pungutan liar atau disebut pungli”, kata pengamat hukum Syahrul Boxer, Sabtu, (22/2/25) sore kepada media online ini, lewat kontak person WhatsAppnya.

Kendatipun demikian, Syahrul menelaah temuan dilapangan, para petugas parkir dalam pengakuan belum mengetahui adanya peraturan yang sudah diterapkan.

Dengan adanya semacam ini, dirinta menegaskan, pihak terkait dalam hal ini, Dinas Perhubungan kota Pekanbaru untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.

“Saya berharap, segera disosialisasikan oleh pihak terkait, supaya tidak terjadi benturan juru parkir dan masyarakat”, tutupnya. (***)