Babinsa Ingatkan Warga Binaan, Membakar Hutan dan Lahan Produktif, Melawan Hukum dan Ada Sangsinya

oleh -
oleh

PEKANBARU,saturealita.com-Peraturan sarana prasarana (sarpras) karhutla diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 32 Tahun 2016.

Mengacu terkait peraturan tersebut, intensitas dalam patroli dan sosialisasi cegah Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tak luput dari kegiatan yang dilakukan Babinsa Koramil 07 Tenayan Raya, Kodim 0301 Pekanbaru, Sertu Said Hermanto, Sabtu, (15/3/25) setiap harinya.

Untuk kegiatan ini, Babinsa Koramil 07 Tenayan Raya, menghimbau warga agar supaya tidak membakar hutan dan lahan yang produktif.

“Kegiatan ini, kami lakukan di wilayah Jalan Badak ujung kelurahan tuah negeri, Jalan 70 RW 02 dan Tenayan Ujung RW 02 Wilayah Koramil 07 Tenayan Raya Kodim 0301 Pakanbaru”, ungkap Sertu Said Hermanto.

Dikatanya, cordinat Posko Karhutla dalam papan indeks menunjukkan, Lat 0,509322 ” dan Long 101.532142 “.

Sementara itu, hotspot, titik api dan asap tertera dalam kondisi nihil. Sedangkan untuk kegiatan ini, melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Masyarakat Peduli Api (MPA) wilayah Tenayan Raya masing-masing satu orang.

“Dapat kami informasikan, bahwa kegiatan berjalan dengan baik dan kancar, aman serta tertib dilengkapi dengan satu unit sepeda motor Dinas Koramil 07 Tenayan Raya dan tak terlepas arahan langsung Danramil Kapten Inf Hendrik Defendi. (***)