PEKANBARU,saturealita.com-Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Berkeadilan Siak (KAMI BELA SIAK) terdiri dari berbagai organisasi non-pemerintah, akademisi, aktivis demokrasi, budaya, Perempuan, lingkungan hidup dan hak asasi manusia,
hari ini, Rabu, (23/4/25) mengumumkan pengajuan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Siak tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebulan lalu digelar tepatnya, pada 22 Maret 2025.
KAMI BELA SIAK menyampaikan bahwa pengajuan Amicus Curiae bertujuan untuk memberikan masukan hukum kepada MK agar memutuskan sengketa Pemillihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Pasca PSU 2025 dengan adil, cepat, dan transparan.
Koalisi juga mendesak agar keputusan MK tidak mengarah pada keputusan yang semakin memperburuk ketidak pastian politik yang sudah terjadi di Kabupaten Siak.
Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak, masih terkesan berlarut-larut, secara tidak langsung akan berdampak besar terhadap pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
Sejak awal tahun 2025, gaji dan tunjangan pegawai serta PNS belum dibayarkan, memperburuk kondisi sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil PSU pada 22 Maret 2025, Paslon 01 Irving-Sugianto memperoleh 37.854 suara, sementara Paslon 02 Afni-Syamsurizal 82.586 suara dan Paslon 03 Alfedri-Husni, 82.292 suara.
Selisih suara yang sangat besar, mencapai 44.732 suara, menambah kompleksitas sengketa ini.
Dalam Amicus Curiae yang diajukan, KAMI BELA SIAK menekankan pentingnya penyelesaian cepat, keadilan, manfaat, konstitusionalisme, proporsionalitas, non reaktif, check and balances, non-retroaktif dan adil oleh MK, agar pemerintahan daerah Kabupaten Siak kembali berjalan normal dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Koalisi juga mendesak MK dan semua pihak menghormati hasil PSU yang sah dan mengikat.
Dasar Pengajuan Amicus Curiae
1. Keabsahan hasil PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak. Hasil PSU yang telah diselenggarakan harus dihormati sebagai final dan mengikat, tidak boleh diganggu gugat, terutama mengingat telah diterima oleh masyarakat maupun peserta pemilihan.
2. Legal Standing Pengajuan Sengketa Gugatan diajukan Sugianto, SH sebagai calon Wakil Bupati 01, tanpa pasangannya, Calon Bupati 01, Irfing Kahar Arifin tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (3) UU No.10 Tahun 2016.
3. Pernyataan Resmi Calon Bupati 01 Irving Kahar Arifin melalui pernyataan resmi pada tanggal 8 April 2025, juga menguatkan bahwa dirinya tidak ikut serta dalam permohonan sengketa tersebut, hal ini salah satu merupakan memperkuat bahwa permohonan tersebut tidak sah karena tidak ditandatangani kedua pasangan calon secara lengkap.
4. Ambang Batas Selisih Suara sebesar 44.732 suara antara Paslon 01 dan Paslon 02 jauh melampaui ambang batas yang ditentukan, sehingga gugatan ini tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diproses oleh MK.
Menjaga Kepercayaan Publik
KAMI BELA SIAK juga mengimbau agar Mahkamah Konstitusi segera mengambil keputusan yang mengakhiri ketidak pastian dengan memperhatikan keadilan dan kepastian hukum demi kepentingan rakyat Siak. Keputusan yang cepat dan adil akan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Proses pilkada Siak yang larut-larut tanpa kejelasan mengakibatkan kelesuan terhadap ekonomi Siak terutama pasar yang mulai sepi, gelombang penolakan masyarakat Siak jika terjadi PSU kedua, serta permasalahan gaji serta tunjangan pegawai yang belum dibayar dari Januari hingga pasca lebaran. Kondisi ini juga merusak kepercayaan publik dan jika berlarut akan mengganggu kamtibmas.
Penutup
KAMI BELA SIAK berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mempertimbangkan dengan seksama pengajuan Amicus Curiae ini dalam rangka menyelesaikan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Siak dengan cara yang seadil-adilnya.
Koalisi juga berharap keputusan ini akan memberikan dampak positif perkembangan demokrasi dan sistem pemilihan kepala daerah yang lebih baik di Indonesia. (***)