Sebanyak 85 Warga RW 05 Desa Tanah Merah Krocek Kembali Pemilihan Ketua RW 05

oleh -52 Dilihat
oleh

SIAK HULU,Saturealita.com-Diduga makanisme pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 05 Desa Tanah Merah Siak Hulu Kabupaten Kampar mendapat tanggapan masyarakat.

Berikut adalah ringkasan tanggapan masyarakat terkait pemilihan Ketua RW 05 di Desa Tanah Merah

Warga RW 05 Dusun II Desa Tanah Merah menyampaikan keberatan terhadap pencalonan Subandi S.Sos sebagai Ketua RW 05.

Subandi S.Sos tidak lagi berdomisili di wilayah RW 05 sejak 2 Tahun terakhir menjabat ketua RW 5 periode pertama ia tinggal di rumah istrinya di Perumahan Gading Desa Pandau Jaya, Siak Hulu.

Panitia pemilihan Ketua RW 05 dianggap telah melanggar Peraturan Desa (PerDes) Nomor 8 Tahun 2019 dan Berita Acara Rapat Koordinasi Kepala Desa Tanah Merah dengan BPD tanggal 20 Mei 2020, khususnya poin yang mengatur mengenai domisili calon.

Warga menilai bahwa panitia tidak berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam proses pemilihan Ketua RW 05.

Berdasarkan Laporan Hasil Koordinasi Pelaksana tugas (Plt) RW 05 (Zulkifli) dengan pihak Panitia Pemilihan Ketua RW 05 pada tanggal 1 September 2025 yang bertempat Aula RW 05, dimana pada Point dua menyebutkan bahwa Ketua Panitia pemilihan Efrizal S.I.P,SH mengundurkan diri dan telah di gantikan dengan Ketua Panitia yang baru, ternyata sampai saat ini beliau masih menjabat sebagai Ketua Panitia.

Panitia Pemilihan Ketua RW 05 diduga menetapkan biaya pencalonan Ketua RW 05 sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) percalon,

Sementara hasil rapat PJ, Kepala Desa Tanah Merah dengan Panitia telah ditetapkan Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) percalon namun panitia tetap memberlakukan biaya sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) percalon dengan demikian diduga bisa menutup kemungkinan munculnya bakal calon (balon) RW 05 yang lainnya.

Untuk itu kami meminta kepada PJ. Kepala Desa Tanah Merah untuk dapat mengecek ulang kelengkapan persyaratan administrasi calon Ketua RW 05 atas nama Subandi. S.Sos, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 8 tahun 2019 dan Berita Acara Rapat Koordinasi Kepala Desa Tanah Merah dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) tanggal 20 Mei 2020.

Apabila ditemukan pencalonan, Subandi. S.Sos bertentangan dengan PerDes No 8 Tahun 2019 dan Berita Acara Rapat Koordinasi Kepala Desa Tanah Merah dengan BPD (Badan Perwakilan Desa) tanggal 20 Mei 2020, maka bapak berkewajiban membatalkan pencalonan bapak Subandi. S.Sos sebagai Calon Ketua RW 05, termasuk membatalkan Panitia karena terbukti menerima balon Ketua RW 05 yang bertempat tinggal di luar RW 05.

Paling mendasar, sebanyak 85 masyarakat yang dibumbui dengan tandatangan hanya ingin dalam pemilihan, tidak ada persoalan ataupun permasalahan yang akan timbul kemudian hari.***