PEKANBARU,saturealita.com-Seorang pria berinisial MA mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.
Permohonan pra peradilan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menyusul laporan yang sebelumnya dibuat oleh mantan istri MA.
Sidang perdana pra peradilan tersebut digelar pada Senin (12/1/2026) dengan pihak termohon Polda Riau. Dalam persidangan, MA selaku pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Sylvia Utami, SH, MH, CLA, Firdaus, S.Ag, SH, MH dari Kantor Hukum Sylvia Utami & Partners, serta Marina, SH dari Kantor Hukum Hardiyanti & Marina.
Kuasa hukum pemohon, Sylvia Utami, menjelaskan bahwa pengajuan pra peradilan ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya, khususnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga.
“Dalam persidangan hari ini, klien kami juga hadir secara langsung sebagai pemohon. Kehadiran tersebut merupakan bentuk itikad baik dan komitmen klien kami untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Sylvia Utami kepada awak media usai sidang.
Lebih lanjut dijelaskan, penetapan tersangka terhadap MA dilakukan setelah adanya putusan perceraian dari Pengadilan Agama Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut kuasa hukum, seluruh kewajiban kliennya sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Agama, termasuk nafkah iddah, nafkah anak, dan mut’ah, telah dipenuhi dan dibayarkan pada saat sidang ikrar talak, serta disaksikan langsung oleh Majelis Hakim.
“Fakta persidangan di Pengadilan Agama menunjukkan bahwa seluruh kewajiban hukum klien kami telah dilaksanakan. Bahkan Pengadilan Agama telah menerbitkan akta cerai. Oleh karena itu, melalui pra peradilan ini kami meminta pengadilan menguji apakah penetapan tersangka tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kuasa hukum MA berharap, melalui mekanisme pra peradilan ini, hakim dapat memberikan penilaian objektif terhadap proses penyidikan, guna memastikan perlindungan hak-hak hukum warga negara serta kepastian hukum bagi semua pihak. ***





