
Penyelamatkan Aset Tanah Pemkab seluas 25 hektare Rakit Kulim
INHU,saturealita.com-Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu atas keberhasilan menyelamatkan aset tanah Pemkab seluas 25 hektare lokasi wilayah Rakit Kulim.
Piagam penghargaan diberikan salah satu bentuk apresiasi atas dukungan Kejari Inhu dalam penegakan hukum dan pengamanan aset daerah dari perkara korupsi.
Detail Utama Penghargaan Penyelamatan Aset
Kejari Inhu berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 25 hektare yang sebelumnya terkait perkara korupsi, kini dikembalikan kepada Pemkab Inhu.
Waktu Penyerahan
Penghargaan diserahkan pada bulan Maret 2026 sebagai bentuk sinergi antara Pemkab dan Kejari Inhu.
Penghargaan ini, dalam maksud dan bertujuan mengapresiasi kontribusi Kejari dalam mengamankan aset negara, selanjutnya akan dikelola untuk mendukung pembangunan maupun memberikan manfaat bagi masyarakat Inhu itu sendiri.
Penyerahan penghargaan disaksikan jajaran Pemkab Inhu, Sekretaris daerah (Sekda), Asisten dan BPKAD Inhu, guna menunjukkan komitmen bersama dalam tata kelola manajemen maupun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. ***





