Atas Dugaan Penguasaan 10 Ribu Hektare Kawasan Hutan Ilegal

oleh -22 Dilihat
oleh
GEMARI menegaskan, negara tidak boleh kalah terhadap mafia penguasaan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Negara Jangan Kalah! GEMARI Jakarta Laporkan PT APSL ke Kejati Riau

PEKANBARU,saturealita.com-Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI) Jakarta, resmi melaporkan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal seluas kurang lebih ±10 ribu hektare.

Laporan langsung disampaikan oleh Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Senin (11/5/2026).

Dalam laporannya, GEMARI menyoroti dugaan pengelolaan dan penguasaan kawasan hutan tanpa legalitas yang sah di wilayah Kabupaten Rokan Hilir hingga Kabupaten Rokan Hulu yang diduga telah berlangsung hingga bertahun-tahun lamanya.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Kami menduga ada praktik penguasaan kawasan hutan secara terstruktur dan sistematis yang berpotensi merugikan negara serta merusak kawasan hutan,” tegas Kori usai memasukkan laporan.

Tak hanya menyeret nama korporasi, GEMARI juga meminta Kejati Riau memeriksa sejumlah kelompok tani diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan eks sitaan negara tersebut.

Kelompok yang dimaksud adalah Kelompok Tani Melayu Terpadu (KTMT) diketuai Ajir Narudin, kemudian Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) Ketua Edi Nor, serta Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) dipimpin H. Abdul Gani.

Menurut GEMARI, meskipun sebagian lahan telah dilakukan penguasaan kembali oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), namun secara faktual kebun sawit diduga masih tetap dikelola melalui skema kelompok tani tertentu.

“Jangan sampai kelompok tani hanya dijadikan tameng mempertahankan penguasaan lahan yang sebelumnya telah ditertibkan negara,” lanjut Kori.

GEMARI menilai kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk penguasaan terselubung terhadap aset negara demi mempertahankan keuntungan ekonomi dari kawasan perkebunan sawit di area hutan.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Riau segera memeriksa direksi PT APSL beserta Ketua KTMT Ajir Narudin, KTMB Edi Nor, dan KTNA H. Abdul Gani. Kami meyakini adanya dugaan persekongkolan jahat dan terselubung. Bongkar dan usut tuntas,” tegasnya.

Dalam laporannya, GEMARI meminta Kejati Riau menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana kehutanan, perkebunan, tindak pidana korporasi hingga potensi tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya pembiaran maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Kami meminta Kejati Riau dengan tegas mengusut potensi kerugian negara akibat dugaan praktik mafia hutan tersebut. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama, aliran keuntungan, dan pihak-pihak diduga menikmati hasil dari penguasaan kawasan hutan itu,” tutup Kori kepada media Online ini.***