PEKANBARU,Saturealita.com-Serius mengatasi penyalahguna narkotika, bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perlu diberi sebuah bimbingan yang dikemas dalam berbagai progam.
Program Rehabilitasi Sosial Narkotika (RSN) tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai resmi dibuka, Selasa, (21/3/2023) bertempat Aula lantai III.
Pembukaan Progam RSN Lapas Narkotika kelas IIB Rumbai dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi didampingi langsung Kalapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Sugiharto.
Sementara itu, juga turut hadir Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se-Kota Pekanbaru dan Institusi terkait Penyelenggaraan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika.
Dalam pembukaan, Kalapas Narkotika Rumbai, Sugiharto menyebutkan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika untuk warga binaan di tahun 2023 ini, diikuti 70 peserta warga binaan.
“Sebanyak lebih kurang 70 warga binaan ini telah memenuhi syarat. Mereka akan mengikuti kegiatan rehabilitasi selama 6 bulan kedepan. Hal ini penting untuk dilaksanakan, karena bertujuan untuk merubah sikap dan ketergantungan pecandu narkoba dan zat adiktif lainnya,” ujarnya.
Selain Pembukaan Program Rehabilitasi Sosial Narkotika 2023, juga disertakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan pihak terkait, sebagai pendukung Program Rehabilitasi Sosial Narkotika 2023 di Lapas Narkotika Rumbai.
Untuk menjalankan program tersebut, pihak Lapas bekerjasama dengan 9 institusi terkait meliputi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, Polsek Rumbai Barat, Danramil 01 Rumbai, Ikatan Konselor Adiksi Indonesia Riau, Puskesmas Rumbai Bukit, Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau, Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Kecamatan Rumbai Barat, dan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Sentra Abiseka.

Hatapannya, warga binaan yang resmi menjadi peserta Program Rehabilitasi Sosial Narkotika, diminta mengikuti proses pembinaan dengan baik dan penuh semangat.
“Kegiatan yang kita gelar saat ini, merupakan implementasi dari Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” bebernya.
Tak hanya itu, Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Sosial Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu maupun penyalahguna dan korban narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi pada Rumah Tahanan Negara (RTN) seperti, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Pemasyarakatan, Pembinaan Khusus Anak dan Balai Pemasyarakatan.
Untuk menjalankan pengurangan kebutuhan zat narkotika (strategi demand reduction) tersebut, pihak Lapas Narkotika berupaya meningkatkan Kualitas hidup warga binaannya apakah sebagai pecandu, penyalahguna dan korban peredaran gelap narkotika hingga pulih dan dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat. (***)