PEKANBARU (Saturealita.com)-Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) gelar Temu Gagas Masyarakat Adat Melayu Riau 2023.
Kegiatan berlangsung Balairung Tennas Efendy, Selasa, (14/11/2023) membahas terkait persoalan Perselisihan Pertanahan Masyarakat Adat Melayu Riau.
Terselenggaranya cara ini, sebelumnya, Senin, (13/11/2023) kemarin, dilaksanakan
Musyawarah Kerja (Musker) LAMR.
Hadir dalam kesempatan itu, Asisten I Setdaprov Riau H Masrul Kasmy, anggota DPRD Riau Dr Hj Karmila Sari, Ketua MKA LAMR Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf, Ketua DPH LAMR Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, Pengurus LAMR Provinsi Riau dan pengurus LAMR Kabupaten/Kita se-Provinsi Riau.
Temu Gagas Masyarakat Adat ini bertujuan untuk mendengarkan semua keluhan masyarakat adat terkait konflik lahan yang terjadi di Provinsi Riau. Hal ini disampaikan Datuk H Tarlaili selaku Ketua Panitia Pelaksana.
Ketua DPH LAMR Provinsi Riau Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil dalam elu-eluannya menyebutkan, kegiatan ini suatu bentuk kerinduan pengurus LAMR Provinsi Riau dengan LAMR Kabupaten/Kota dan masyarakat adat yang ada di provinsi Riau untuk bersilaturahmi dan bertukar pikiran terkait kehidupan masyarakat adat Riau.
“LAMR sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi Riau sudah seharusnya membina jalinan komunikasi dengan masyarakat ada yang ada di provinsi Riau. Lewat pertemuan ini nantinya bisa mendapatkan solusi dari permasalahan adat yang terjadi di Riau,’ ucap Taufik Ikram.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau, Dr Hj Karmila Sari MM dalam sambutannya mengatakan kalau lahan di Riau kini banyak berderai. Untuk itu melalui pertemuan ini diharapkan permasalahan-permasalahan terkait lahan bisa terselesaikan dengan baik.
“Kami sebagai wakil rakyat akan selalu mengawal aspirasi masyarakat,” tegas Karmila.
Sementara, Asisten I Setdaprov Riau H Masrul Kasmy mengatakan, pemerintah provinsi Riau sudah membentuk tim tentang perselisihan Tanah adat. Karena di Riau soal konflik pertanahan terbilang paling tinggi di Indonesia.
“Yang berperkara selalu perusahaan dengan masyarakat. Dan setiap perselisihan yang muncul, selalu masyarakat yang kalah. Ada lebih dari 80 kasus terkait konflik lahan di Riau. Jelas ini menjadi tugas berat pemerintah dalam mengatasi persoalan konflik lahan ini,” ucap Masrul.
Salah satu kasus besar pertanahan yang hingga kini belum terselesaikan adalah konflik lahan di Kerinci Kanan, Kabupaten Bengkalis. Dimana PT Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP) dengan masyarakat setempat saling klaim kepemilikan lahan.
“Terkait banyaknya masalah pertikaian lahan ini, Pemerintah Provinsi Riau sudah membentuk Tim Terpadu Percepatan Penyelesaian Konflik Tanah Adat/Ulayat di Provinsi Riau. Bahkan kita sudah mengadakan rapat tindak lanjut permasalahan pertanahan di Provinsi Riau beberapa waktu lalu,” ucap Masrul lagi.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf dalam elu-eluannya mengatakan, LAMR sudah melakukan evaluasi terkait program-program kerja.
“LAMR dalam kerjanya tidak sebatas seremonial belaka, akan tetapi juga menyelesaikan aduan masyarakat adat. Seperti sengketa lahan yang selalu muncul setiap tahun,” ucap Datuk Seri Marjohan.
Temu Gagas Masyarakat Adat Melayu Riau ini diakhiri dengan dialog. Dimana masing-masing perwakilan masyarakat ada kabupaten/kita menyampaikan keluhannya terkait konflik lahan yang tak berkesudahan.
Sementara itu, Maklumat Sikap Adat
Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR)
Bersama Komunitas Masyarakat Hukum Adat se-Provinsi Riau
Prolog
Bahwa Masyarakat Hukum Adat adalah penduduk asli Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah dilindungi dan dihormati berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, kewajiban yuridis konstitusional terkait pengakuan dan penghormatan terhadap Masyarakat Hukum Adat belum sesuai dengan harapan. Jaminan penentuan nasib sendiri (recognition of self determination), jaminan penentuan hidup sesuai adat istiadat sendiri (usos y costumbres), otonomi pemerintahan sendiri (self-government) sesuai hukum adat lokal, pengembangan kebudayaan sendiri dan jaminan terhadap akses sumber daya masih dalam catatan belum menjadi kenyataan.
Pembentukan Desa Adat menjadi barang mahal dan sulit untuk diwujudkan, seolah-olah keberadaan Desa Adat tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan tidak pula menjadi prioritas pembangunan.
Kita perlu belajar dari Konstitusi Bolivia pada tahun 2009, mereka telah jauh melangkah dengan menjadikan Masyarakat Hukum Adat Bolivia sebagai subjek hukum yang berdaulat atas ruang hidup, sumber daya, dan identitasnya.
Kedaulatan Masyarakat Hukum Adat adalah mutlak untuk pemartabatan kemajemukan, kemanusian dan keadilan.
Masyarakat Hukum Adat menghadapi pelanggaran hak asasi manusia akibat proses perampasan sumber daya yang telah mereka manfaatkan secara turun temurun. Diskriminasi, dan marginalisasi dalam pengelolaan sumberdaya alam untuk perkebunan, kehutanan dan pertambangan atas hak-Masyarakat Hukum Adat. Tanah ulayat belum mendapatkan pengakuan oleh negara dan perampasan tanah semakin meningkat.
Konflik lahan semakin berkepanjangan tanpa diketahui kapan berakhir.
Masyarakat Hukum Adat kehilangan hak hidupnya, mengalami penganiayaan, kehilangan mata pencaharian dan kaum perempuannya terpaksa bekerja di luar wilayah adatnya. Kekerasan menimbulkan korban fisik, bahkan korban jiwa mewarnai konflik antara perusahaan-perusahaan dengan Masyarakat Hukum Adat. Ironisnya negara tidak bersikap netral, lebih mengutamakan dan memihak kepada perusahaan.
Penyingkiran Masyarakat Hukum Adat dilegitimasi oleh produk hukum negara dan kebijakan pemerintah dalam pembangunan.
Ketidakpastian hak atas wilayah adatnya, dan penetapan kawasan hutan oleh pemerintah telah menimbulkan masalah bagi tempat tinggal dan tanah-tanah garapan puluhan juta warga Masyarakat Hukum Adat di Indonesia khususnya di Riau.
Berangkat dari pemikiran di atas, kami komunitas masyarakat Hukum Adat bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dengan ini menyatakan sikap:
Mendesak Kementerian Pertanian, Badan Pertanahan Nasional untuk memberikan sanksi pencabutan, dan atau tidak memperpanjang HGU dan atau izin bagi perusahaan yang tidak melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% dari jumlah HGU dan Izin pengelolaan, sebagaiman diatur dalam Pasal 57 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk memberikan hak kepada Masyarakat Hukum Adat sebanyak 30% total dari 1.2 juta kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan pada progam pengampunan dan atau keterlanjuran.
Meminta kepada pemerintah untuk membentuk desa adat, dan kepada pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Riau segera membentuk Peraturan Daerah tentang desa adat serta membentuk tim verifikasi dan identifikasi Masyarakat Hukum Adat di setiap daerah masing-masing.
Mendesak Pemerintah untuk melakukan pengukuran ulang jumlah luasan HGU dan HTI yang dikelola oleh perusahaan dan membuka informasi data masa berlaku HGU perkebunan kelapa sawit dan HTI di provinsi Riau pada publik.
Meminta Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung untuk mengutamakan pendekatan restoratif justice dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam kehidupan Masyarakat Hukum Adat Riau, sebagai jaminan penentuan hidup sesuai adat istiadat sendiri, berdasarkan kearifan lokal Masyarakat hukum adat.
Mendesak Pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
Pekanbaru, 14 November 2023
Kelompok Masyarakat Hukum Adat No Lembaga Tanda Tangan
Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf
Ketua Umum MKA LAMR Provinsi Riau
Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil
Ketua Umum DPH LAMR Provinsi Riau
Datuk Seri Dr. H. Dipendri
Ketua Umum MKA LAMR Kabupaten Rokan Hulu
Datuk Seri H. Zulyadaini
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Rokan Hulu
Datuk Seri H. Nasrudin Hasan
Ketua Umum MKA LAMR Kabupaten Rokan Hilir
Datuk Seri Jufrizan, S.Pi
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Rokan Hilir
Datuk Seri H. Fatullah
Ketua Umum MKA LAMR Kota Pekanbaru
Datuk Seri Muspidauan
Ketua Umum DPH LAMR Kota Pekanbaru
Datuk Seri Aherson
Ketua Umum MKA LAMR Kabupaten Kuantan Singingi
Datuk Seri Encik Aljunaidi
Ketua Umum MKA LAMR Kabupaten Indragiri Hulu
Datuk Seri Ali Fahmi Aziz
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Indragiri Hulu
Datuk Seri H. Wan Said
Ketua Umum MKA LAMR Kabupaten Siak
Datuk Seri Drs. H. Arfan Usman, M.Pd
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Siak
Datuk Seri H. Railus Nurdin
Ketua Umum MKA LAMR Kabupaten Kampar
Datuk Seri KH. Muhammad Alwi Arifin
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Kampar
Datuk H. Azhar Yazid S.Pdi
Ketua Umum MKALAMR Kota Dumai
Datuk H. Zamhur Egab, MM
Ketua Umum DPH LAMR Kota Dumai
Datuk Seri H. Zaiuddin Yusuf
Ketua Umum MKA LAMR Kabupaten Bengkalis
Datuk Seri H. Sofyan Said, SH
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis
Datuk Seri H. Darwis, S.Pd M.M
Ketua Umum MKA LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti
Datuk Seri Asnan Mahadar
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti
Datuk Seri H. Herman Maskar, S.Pd.M.Si
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan
Kelompok Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kota Kabupaten Pelalawan No Lembaga Tanda tanganl
Lembaga Adat Petalangan
Datuk Marhadi
Lembaga Adat Pesisir
Datuk Indra Kampe
Batin Muda Pangkalan Bondai
Datuk Firmansyah
Batin Bunut Pangkalan Kuras
Datuk H. Arifin S
Penghulu Koto Pelalawan
Datuk Hanafi
Kabupaten Siak Sri Indrapura
Masyarakat Adat Suku Anak Rawa
Datuk Alid
Datuk Jaksen
Masyarakat Adat Suku Sakai Minas
Masyarakat Adat Koto Gasib
Datuk H. Risman Harun
Persukuan Batin Gasib
Mhd Amin
Kabupaten Rokan Hilir
Masyarakat Adat Hambaraja Kubu
Datuk H. Kamalul Matwaf
Datuk Widyanto
No Lembaga Tanda Tangan
Masyarakat Adat Sebelas Suku Pujud
Yurizal Dt. Pucuk Suku Maharajo
Dahnial Dt. Timbalan Pucuk Maharajo Lelo
Kabupaten Rokan Hulu
Masyarakat Adat Suku Bonai
Jonrizal Dt. Majopati
Kafrizal
Masyarakat Adat Luhak Tambusai
Zulman Dt. Paduko Sendaro
Ahmad Khairudin Dt. Rajo Suaro
Masyarakat Adat Ujung Batu Rohul
H. Dahnial Malik Dt. Bandaro
Aflalul Khairi Dt. Paduko Sindaro
Luhak Kunto Darussalam
Datuk Taruna
Datuk Syawal
Kenegeriaan Karun
Datuk Aladin Dt. Bandara Mudo
Datuk Agustiar Dt. Noanso Mudo
Luhak Kepenuhan
Bakhtiar A.H Dt. Bandaro Sakti
T. Azuwir Dt. Tuntuan Mudo
Daman Huri Dt. Band
Bustami Dt. Dubalang Padu Ka samo
No Lembaga Tanda Tangan
Luhak Rambah
T. Ramshes Marcos Sutan Mahmud
Yusrizal KD SH.MH. Dt. Paduko Bosa
Kabupaten Kampar
Kawasan Masyarakat Adat Tapung
Amir husin Dt. Ghaja Kinantan Jon Kenedi
Jon Kenedi Dt. Bandhiago Sikijang
Kawasan Masyarakat Adat 13 Koto Kampar
Sawir Dt. Pandiko
Dr. Dasrilamali Dt. Bijo Dirajo
Kawasan Masyarakat Siak Hulu
Suhardi Dt. Besar
Kawasan Masyarakat Kampar Kiri
H. Marwas Dt. Besar
Hermanto Khalifa
Kawasan Masyarakat Tambang Trantang
Abdullah Dt. Paduko Sindo
Dendi Irawan Dt. Bisokayo
Kawasan Masyarakat Limo Koto
Ir. H. Ahmad Zuhaili Dt. Indokomo
M. Yatim Dt. Paduko Jalelo
Datuk Rajo Dubalai Andiko 44
Abd. Malik
Kabupaten Kuantan Singingi
Masyarakat Adat Pucuk Rantan
Suhardi Dt. Rajo Sinaro
Masyarakat Adat Lubuk Jambi
Aherudin Dt. Taluma
Masyarakat Adat Kuansing
Ahmadi Dt. Songgo
Masyarakat Adat Kuantan
Suardi Dt. Paduko
Dt. Rizaldin
Kabupaten Indragiri Hulu
Masyarakat Adat Talang Mamak
Batin Intangan
Batin Urusan
Masyarakat Adat Tigo Lorong
Suhaidi Dt. Danang Lelo
Dt. Andi Safari
Kabupaten Indragiri Hilir
Masyarakat Adat Keritang
Datuk H. Zulkifli
Datuk Jayusman Yusuf
Masyarakat Adat Suku Duanu
Datuk Mudo
Datuk Mudo
Kabupaten Bengkalis
Masyarakat Ada Suku Akid Pulau Rupat
Jalinan
Leo
Ahmad Jauhari
Masyarakat Adat Suku Sakai Bengkalis
Dt. Nasir
Kabupaten Bengkalis
Ketua Pimpinan Batin Adat, Batin Suku Asli Bengkalis
Dt. Hendi Comang
Kabupaten Kepulauan Meranti
Masyarakat Adat Akid
Amir
Alim
Masyarakat Adat Melayu Meranti
Datuk Zaini Mahadin
l
Datuk H. Haramaini
Nurdin
Kota Dumai
Masyarakat Adat Dumai
Datuk Kamar Tyas Ag
Datuk Arif Budiman
Kota Pekanbaru
Masyarakat Adat Batin Senapelan
Dani Arisman
Yusra
Masyarakat Adat Batin Tenayan
Ujang Alinudi
Fitriah
Batin Pengambang
Ipal. (***)






