PEKANBARU (Saturealita.com)-Mediasi dilakukan untuk mencegah timbulnya permasalahan dalam rumah tangga .Dengan musyawarah dapat diselesaikan secara kekeluargaan untuk menghindari keributan.
Babinsa Kelurahan Sekip Serda Satia Eka Putra rapat bersama Lurah Sekip Edwar Brata Putra S.IP, Sekretaris Lurah Sekip Malindo Irjayanto S.IP dengan warga Masyarakat terkait permasalahan hak waris tanah atas peninggalan orang tua mereka bernama H. Fadil Usman yang berlokasi di Jalan Kuantan IV kelurahan Sekip,.Selasa (5/12/2023).
Adapun permasalahan ini antara anak pertama Rusmini dan anak ke dua Siti Halimah. Permasalahan ini telah didamaikan di kantor Lurah Sekip dengan membuat surat pernyataan damai dengan cara pembagian tanah sesuai batas yang sudah diaepakati.
“Sebagai Aparat teritorial, sudah menjadi kewajiban kami untuk melaksanakan pembinaan teritorial dengan warga binaan, serta berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat,” ucap Babinsa. (Fredy/*)





