PEKANBARU (Saturealita.com)-Masih Ingat, gugatan yang dilayangkan SAB terhadap Gubernur Riau (Gubri), H.R. Marjohan Yusuf, H. Taufiq Ikram Jamil (TIJ), Tarlaili dan Jonnaidi Dasa pada tahun 2022 dua tahun lalu.
Gugatan ini, berdasarkan pada waktu itu, Gubri dijabat H. Syamsuar mengukuhkan H. R. Marjoha, H.Taufik masing-masing sebagai Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR masa bakti 2022-2027 beserta para pengurus lainnya.
Pada waktu itu, tepatnya pada bulan Juni 2022, SAB tidak menerima kepengurusan tersebut, lalu dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam amarnya, PN Pekanbaru memutuskan tidak bisa menyidangkan gugatan tersebut. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Riau bersikap sebaliknya.
Hal itu menyebabkan tergugat mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.
Perjalanan yang cukup panjang, Keputusan Makamah Agung (MA), membatalkan PT dengan memperkuat keputusan PN Pekanbaru.
Menurut Aziun, Kuasa hukum LAMR, SAB dilarang untuk mengatasnama dan memakai nama LAMR, logo, maupau alamat untuk apa pun kegiatannya.
“Kami sudah mengajukan somasi kepadanya berkaitan dengan hal ini, jika tetap menggunakan dan/atau memakai akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut ” kata Aziun sebagai dikutip riaukepri.com. (***)