ROKAN HILIR (saturealita.com) – Pada Selasa (27/2/2024) siang kemarin, seorang pria bernama Juanda Monang Simbolon (31) ditangkap oleh Kepolisian Rohil setelah diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir, Riau. Juanda ditangkap saat sedang membakar lahan dengan tujuan menanam bibit kelapa sawit.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, mengungkapkan bahwa informasi awal diterima oleh pihak berwenang melalui dasboard Lancang Kuning Polda Riau yang menunjukkan titik hot spot di Kepenghuluan Sungai Bakau, dengan koordinat 2.192429,100.945734.
“Kemarin pukul 11.00 WIB kami dapatkan informasi dari dasboard Lancang Kuning Polda Riau titik hot spot di Kepenghuluan Sungai Bakau,” kata Andrian saat dikonfirmasi pada Rabu (28/2/2024).
Pihak kepolisian segera merespons informasi tersebut dengan Kapolsek Sinaboi, AKP Juliandi, meminta personel untuk mengecek ke lokasi yang diduga terbakar. Hasilnya membenarkan adanya lahan seluas 1 hektare yang hangus terbakar, mengeluarkan asap tebal ke udara.
Saat petugas berada di lokasi, pemilik lahan, Juanda, terlihat keluar dari area tersebut. Juanda kemudian diamankan ke Polsek Sinaboi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Pelaku mengakui lahan itu miliknya. Dia juga mengakui membakar lahan tersebut untuk ditanami sawit,” tambah Andrian.
Dalam proses pemeriksaan, polisi menyita kayu hasil pembakaran dan korek api yang digunakan oleh pelaku. Juanda secara resmi ditetapkan sebagai pelaku pembakaran lahan, dan tindakannya dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (***/s.topan)