PEKANBARU (saturealita.com) – PT Hutama Karya (HK) kembali memberikan kabar baik kepada para pemudik dengan mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar, sepanjang 24,7 kilometer, mulai Jumat (5/4).
Kabar ini disampaikan oleh Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan HK, Adjib Al Hakim, yang menegaskan bahwa jalan tol ini akan memberikan alternatif transportasi yang lebih efisien bagi masyarakat.
Adjib Al Hakim menyoroti perbedaan dalam pengoperasian jalan tol ini dengan Tol Indrapura-Kisaran yang sebelumnya telah dibuka secara fungsional.
Operasional fungsional untuk Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar hanya berlaku setiap hari, dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, dan tidak dikenakan tarif, mulai dari tanggal 5 April hingga 16 April 2024. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pemudik dalam merencanakan perjalanan mereka.
“Salah satu keunggulan utama jalan tol ini adalah kemampuannya dalam memangkas waktu tempuh dari Pekanbaru menuju Koto Kampar, atau sebaliknya, dari 3 jam menjadi hanya 1 hingga 1 jam 30 menit saja. Hal ini tentu menjadi solusi yang sangat dinanti bagi para pengguna jalan yang sering melakukan perjalanan antarkota,” ujar Adjib.
Adjib juga menyampaikan bahwa jalan tol ini telah dioperasikan secara fungsional pada momen Libur Nataru 2023/2024 dan telah melayani sebanyak 12.000 kendaraan. Ini menunjukkan tingginya minat masyarakat akan penggunaan jalan tol ini sebagai alternatif transportasi yang lebih cepat dan nyaman.
Ruas jalan tol ini merupakan lanjutan dari Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang yang sudah beroperasi sejak Desember 2022 dan telah menerapkan tarif pada 25 Desember 2022.
“Meskipun begitu, pengguna jalan tol yang melintas dari arah Pekanbaru atau sebaliknya tetap akan dikenakan tarif pada Tol Pekanbaru-Bangkinang. Hutama Karya pun memberikan himbauan kepada para pemudik untuk memahami tarif jalan tol dan memeriksa kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melintas,” terang Adjib.
Tidak hanya itu, Hutama Karya juga menghimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Ini termasuk mengikuti kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta menghindari penggunaan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Dengan mematuhi aturan tersebut, diharapkan dapat tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan tol.
Kembalinya operasional fungsional Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar menjadi langkah positif dalam upaya Hutama Karya untuk meningkatkan konektivitas dan mobilitas masyarakat.
Diharapkan, dengan adanya jalan tol ini, tidak hanya waktu tempuh yang lebih singkat yang didapat, tetapi juga peningkatan dalam kualitas perjalanan bagi para pemudik. (***/s.topan)





