PEKANBARU (saturealita.com) – Pada tahun 2024, Provinsi Riau bersiap-siap untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak, sebuah momentum penting dalam demokrasi di tingkat lokal. Dalam rangka menyelenggarakan proses demokratis tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengumumkan rekrutmen untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengungkapkan detail rekrutmen yang akan dilakukan. Menurutnya, proses perekrutan PPK akan dimulai pada tanggal 23 April hingga 29 April 2024 mendatang. Sementara itu, pendaftaran calon anggota PPS akan dilakukan pada periode 2-6 Mei 2024.
“Proses rekrutmen tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 476 tahun 2024. Namun, jika diperlukan, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024 untuk PPK, dan 9-11 Mei 2024 untuk PPS,” jelas Nugi, sapaan akrab Nugroho Noto Susanto.
Seleksi awal akan dilakukan melalui tahap administrasi, yang hasilnya diumumkan pada tanggal 4 Mei 2024 untuk PPK, dan 13-14 Mei 2024 untuk PPS. Calon anggota PPK akan mengikuti seleksi tertulis pada tanggal 6-8 Mei 2024, sedangkan seleksi tertulis untuk PPS dijadwalkan pada tanggal 15-18 Mei 2024.
Setelah melalui proses seleksi, calon yang lolos seleksi tertulis akan melanjutkan ke tahap wawancara. Penetapan calon anggota PPK dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 15 Mei 2024, yang akan diikuti dengan pelantikan pada tanggal 16 Mei 2024.
Nugi juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses ini dengan mengundang mereka untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK dan PPS setelah hasil seleksi tertulis diumumkan. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan.
Dengan adanya rekrutmen ini, diharapkan bahwa PPK dan PPS yang terpilih akan menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Provinsi Riau. Ini adalah salah satu langkah penting dalam memperkuat demokrasi di tingkat lokal dan memastikan suara rakyat didengar dan diwakili dengan baik. (***/s.topan)