DLHK Pekanbaru, Lakukan Penutupan Lokasi TPS Wilayah Tangkerang Timur

oleh -64 views
oleh

PEKANBARU,saturealita.com-Untuk mengantisipasi terjadinya pembuangan sampah mandiri secara Ilegal disetiap Tempat Penampungan Sementara (TPS) perlu dilakukan penindakan tegas.

Penindakan tegas ini, dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru, Selasa, (4/2/25) pagi.

“Dalam kegiatan penindakan yang kami lakukan pemasangan spanduk bertulis, “Lokasi sampah liar ditutup” barang siapa yang membuang kembali akan dikenakan sangsi sesuai Perda No.13 Tahun 2021 pasal 18 Huruf B dengan denda maksimal, Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)”, kata Kepala Seksi (Kasi) Satgas Gakkum DLHK Kota Pekanbaru Juli Victorino.

Dikatakannya, lokasi penutupan berada di wilayah kecamatan Tangkerang Timur meliputi, Jalan Pesantren, Daru-Daru, Singalang, Harapan Raya ujung Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan
Bunga Raya kota Pekanbaru.

Ditegaskan Rino begitu panggilan akrabnya dengan cara peringatan atau himbauan ini, setidaknya dapat membantu mengurangi para pembuang sampah mandiri ilegal.

“Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar sesuai petunjuk dan arahan dari unsur pimpinan terkait”, tutupnya. (***)