Bengkel CV. Dymerdi Digugat Konsumen Akibat Dugaan Kelalaian

oleh -469 views
oleh
Bengkel CV. Dymerdi digugat konsumen
Sidang Gugatan ke enam Bengkel CV. Dymerdi

PEKANBARU,saturealita.com-Seorang konsumen berinisial WN resmi menggugat Bengkel Mobil CV. Dymerdi di Jalan Yos Sudarso Nomor 185, Rumbai, Pekanbaru, ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru. Gugatan ini muncul setelah mobil Toyota Harrier BM 1898 LO milik WN mengalami berbagai kerusakan setelah diperbaiki oleh mekanik bengkel tersebut.

Kasus ini bermula pada 18 September 2024, ketika WN membawa mobilnya ke Bengkel CV. Dymerdi untuk memperbaiki kebocoran oli bawah mesin. Awalnya, pihak bengkel memperkirakan biaya perbaikan berkisar Rp3,5 juta hingga Rp3,7 juta dengan estimasi pengerjaan selama satu minggu.

Namun, di tengah perbaikan, WN diberi tahu bahwa oli yang harus diganti mencapai 12 liter, padahal tidak disebutkan sejak awal. Akibatnya, pelanggan merasa keberatan karena biaya tambahan melebihi perkiraan awalnya.

Perbaikan Molor, Kerusakan Baru Muncul

Bengkel menjanjikan perbaikan selesai dalam satu minggu, tetapi mobil baru dikembalikan hampir tiga bulan kemudian. Saat menerima mobil, WN menemukan sejumlah kerusakan baru, seperti AC yang tidak lagi berfungsi, gigi 3 dan 4 mengalami selip, serta indikator oli dan mesin terus menyala di dashboard dengan kode error “READ DTC (Timing Over Retarded).”

WN langsung mengajukan komplain kepada pihak bengkel berinisial ET, tetapi mereka berdalih bahwa kerusakan terjadi akibat usia kendaraan serta penumpukan kerak oli yang menyumbat pompa oli.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, WN berkonsultasi dengan ahli permesinan Toyota. Menurut ahli tersebut, kemungkinan besar kerusakan terjadi karena kesalahan dalam proses pembongkaran dan pemasangan kembali mesin. Jika perakitan standar tidak dilakukan dengan benar, sistem ECU (Electronic Control Unit) bisa terganggu dan menyebabkan malfungsi pada berbagai komponen kendaraan.

Kerugian Hingga Rp110 Juta, Gugatan Diajukan ke BPSK

WN mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Selain biaya perbaikan tambahan, mobilnya tidak dapat digunakan selama 80 hari, sehingga ia terpaksa menyewa mobil pengganti dengan tarif Rp500.000 per hari.

Total kerugian WN mencapai Rp110 juta, terdiri dari Rp70 juta untuk biaya perbaikan tambahan dan Rp40 juta untuk biaya sewa mobil pengganti.

Merasa dirugikan, WN melalui kuasa hukumnya, Alimin Nababan, SH, mengajukan gugatan ke BPSK Kota Pekanbaru pada 20 Desember 2024 dengan nomor perkara: 13/BPSK/XII/2024.PKU.

Gugatan ini mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 7 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Sebagai pelaku usaha, mereka seharusnya memberikan informasi yang transparan sejak awal. Faktanya, informasi berubah-ubah, dan perbaikan justru menimbulkan lebih banyak masalah bagi kendaraan klien kami,” ujar Alimin dalam konferensi pers.

Sidang Berlangsung Enam Kali, Putusan Dijadwalkan 18 Februari 2025

Persidangan berlangsung enam kali, dimulai pada 24 Desember 2024 dan terakhir pada 11 Februari 2025. Dalam sidang terakhir, pihak tergugat tetap menolak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Majelis BPSK Pekanbaru dijadwalkan menjatuhkan putusan pada 18 Februari 2025. Kuasa hukum WN berharap keputusan yang diambil bersifat adil dan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen lain.

“Kami berharap keputusan BPSK mencerminkan rasa keadilan. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam memberikan layanan kepada konsumen,” tegas Alimin.

Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

Apapun keputusan Majelis BPSK nantinya, kasus ini menunjukkan bahwa hak-hak konsumen harus tetap dilindungi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. (***/s.topan)