Warga Kulim Geram, Aktivitas Galian C Ilegal Tanah Timbun Kembali Marak, Ayo Pak Polisi dan Pemko Tindak Tegas

oleh -14 views
oleh

PEKANBARU,saturealita.com-Dugaan praktik penjualan tanah timbun ilegal yang diduga kuat berasal dari aktivitas galian C tanpa izin kembali menjadi sorotan publik.

Aktivitas ini, berlokasi di kawasan Jalan Lintas Timur kilometer (Km) 14, tidak jauh dari Kantor Camat Kulim.

Meski telah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Warga sangat geram dan mempertanyakan apakah kegiatan seperti ini, apakah diduga adanya perlindungan dari oknum tidak bertanggung jawab?

Kegeraman masyarakat kian memuncak aktivitas sempat terhenti, ternyata kembali berjalan, bahkan Puluhan dumtruk terlihat keluar masuk areql diduga menjadi lokasi galian C ilegal, tanah timbun dalam jumlah yang lebih besar.

Penolakan datang dari salah satu anggota Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Kulim, Ricky S, pada Rabu sore (16/4/25) mengungkapkan, sempat ada pemberitaan awal di media online tentang aktivitas galian C Ilegal mencurigakan dan sempat tidak beroperasi.

Namun itu, hanya berselang beberapa hari, aktivitas tersebut kembali berjalan, bahkan dengan intensitas yang lebih tinggi.

“Pemberitaan awal sempat membuat mereka berhenti. Tapi sekarang justru terlihat seperti menantang seolah kebal hukum. Bermacam jenis dan merek dumtruk pengangkut tanah timbun malah semakin banyak yang keluar masuk,” ujar Ricky kepada media online ini.

Menindaklanjuti laporan masyarakat dan bukti-bukti yang dikumpulkan, kemudian mendatangi langsung Kantor Camat Kulim untuk mengonfirmasi aktivitas tersebut.

Menurut Camat Kulim, Fajri Adha dengan tegas memberikan respons positif, “kalau
mereka salah, gas aja,” walaupun singkat, namun penuh makna.

Pernyataan Camat Kulim menjadi frekuensi sinyal kuat Ricky S untuk mengambil sikap dan langkah untuk diteruskan jalur hukum. Ia memastikan bahwa akan melaporkan dugaan aktivitas galian C ilegal tersebut ke Polresta Pekanbaru dengan menyiapkan bukti pendukung berupa meliputi dokumen diantaranya, video, foto hingga kwitansi transaksi menunjukkan adanya dugaan praktik penjualan tanah timbun tanpa izin.

“Saya rasa barang bukti sudah cukup dan lengkap, kalau tidak ada halangan, rencana besok saya akan buat laporan ke Polresta Pekanbaru, tentunya didampingan salah seorang pengacara,” ungkap Ricky dengan nada serius.

Sekedar pemberitahuan sekilas, aktivitas galian C Ilegal seperti tanah timbun tanpa izin ini, bukan hanya melanggar hukum, namun juga bisa menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti kerusakan struktur tanah, pencemaran air, hingga longsor.

Tak hanya itu, masyarakat juga sangat heran dan mempertanyakan keberanian para pelaku apakah mereka terkesan kebal hukum dan tak jera meski telah diberitakan sebelumnya.

“Kini, masyarakat menantikan tindakan tegas aparat penegak hukum yakni dari pihak kepolisian serta dukungan yang diberikan pemerintah kota Pekanbaru dalam hal ini, kecamatan untuk mengakhiri aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat ini. Apakah hukum akan benar-benar berpihak pada masyarakat, atau praktik ini akan terus terjadi di Kulim”, tutupnya. (***/rilis)