Kuasa Hukum Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

oleh -18 Dilihat
oleh

Bongkar “Skenario Jahat”

Penulis : bang jul

PEKANBARU,saturealita.com-Akhirza, membongkar “skenario jahat” dalam berkas dakwaan kliennya melalui pernyataan resmi pada Ahad (5/4/26) kemarin, menegaskan tidak adanya satu pun saksi yang membuktikan tuduhan pemerasan maupun aliran dana haram dalam proyek infrastruktur.

Tuduhan Tanpa Saksi Kunci, Akhirza mengaku telah membedah seluruh berkas perkara dan keterangan saksi secara mendalam. Ia menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap Abdul Wahid sarat dengan rekayasa yang tidak didukung fakta persidangan.

“Setelah membaca dengan cermat seluruh keterangan saksi, saya bersumpah bahwa tidak ada satu pun saksi yang menerangkan bahwa Abdul Wahid melakukan pemerasan, apa lagi pengancaman, atau pemaksaan kepada kepala UPT,” tegas Akhirza. Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa terancam, hal itu hanyalah penafsiran sepihak yang tak berdasar dan mengarah pada fitnah.

Prioritas Infrastruktur Bukan Lahan Pungutan

Terkait adanya isu fee proyek Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Akhirza menjamin tidak ada instruksi khusus dari kliennya untuk mengambil keuntungan pribadi. Kebijakan pergeseran anggaran yang dilakukan Abdul Wahid semata-mata untuk percepatan perbaikan jalan rusak yang dikeluhkan masyarakat.

Semasa menjabat, Abdul Wahid memang konsisten pada pemerataan infrastruktur.

“Dalam kondisi saat ini (defisit) yang diutamakan adalah titik-titik kritis, jalan rusak parah, serta yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat,” ujar Wahid dalam rekam jejak pernyataannya. Hal inilah yang kini diduga dipelintir oknum tertentu untuk menyudutkan posisinya.

Bantahan Keras Aliran Dana
Kuasa hukum juga menyoroti absennya bukti konkret mengenai penerimaan uang. Akhirza memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencatut nama kliennya untuk kepentingan pribadi di luar sepengetahuan gubernur nonaktif tersebut.

“Jika ada pihak yang menjual nama Abdul Wahid untuk meminta sejumlah uang, itu merupakan fitnah yang keji,” katanya. Ia menutup dengan penegasan bahwa dakwaan aliran dana hanya berputar di wilayah asumsi.

“Tidak ada satu pun saksi yang menerangkan bahwa Abdul Wahid menerima uang, maupun memerintahkan orang lain untuk menerimanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Abdul Wahid juga telah secara konsisten membantah seluruh tuduhan dan menyebut kasus ini sebagai upaya pembunuhan karakter melalui fitnah. ***