Keterangan Ferry Yunanda Menguntungkan Gubri Non Aktif, Abdul Wahid
PEKANBARU,saturealita.com-Sidang Perkara Gubernur Riau (Gubri) non aktif Abdul Wahid pada hari ini dipandang sangat krusial, Rabu, (29/04/2026) pagi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pasalnya dari keterangan saksi Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP memberikan keterangan yang bisa menguntungkan Abdul Wahid dan lepas dari segala tuduhan.
Dari keterangan Ferry Yunanda di persidangan bahwa Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan Fee sebesar Lima persen (5%)
“Ya, Pak Gubri sama sekali tidak pernah memerintahkan Fee 5%,”jawab Ferry saat persidangan berlangsung dikutip Riau Bertuah.
Dirinya juga tidak mengetahui apakah seluruh uang tersebut sampai ke Abdul Wahid.
Kemudian dari keterangan Ferry, pada rapat tanggal 26 Mei 2025 di Bappeda bahwa Abdul Wahid juga tidak pernah membahas fee 5% ataupun tujuh batang yang ditafsirkan uang 7 miliar.
Ferry juga mengungkapkan bahwa uang yang dikumpulkan selain untuk Kepala Dinas PUPR PKPP, juga diberikan kepada BPKAD, Ormas PP, LSM, dan Wartawan.
“Saya tidak bisa memastikan uang tersebut apakah benar untuk Gubri”, tegasnya.
Dan yang paling penting, dari keterangan Ferry soal Fee 5 persen itu adalah inisiatif dari kepala-kepala UPT.
“Fee 5% adalah inisiatif kepala UPT bukan ada paksaan dari saya,” tutup Fery.***





