PELALAWAN, Saturealita.com-Diduga Bisnis prostitusi atau tempat esek-esek berkedok warung kopi atau minuman berada Jalan Koridor Lintas PT. RAPP Kilometer II Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kini tampak kembali marak.
Pada hal, pihak instansi terkait belum lama ini, telah melakukan penertiban Hotel dan Wisma, guna mengantisipasi tempat praktik postitusi diwilayah hukum Lintas Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Namum, Informasi yang diperoleh atas kesaksian maupun pengakuan lansung salah satu warga berinisial DK (36) memgatakan, bahwa tempat warung kopi atau minuman hanya berkedok saja. Akan tetapi, diduga tempat esek-esek maupun pratek bisnis prostitusi.
“Buktinya, saya pernah ke tempat yang dimaksud, ternyata warung itu ada wanita bertugas melayani para pengunjung. Setalah minum, mereka menawarkan jasa esek-eseknya. Saat di tanya pasarannya mencapai Rp.350.000 hingga Rp.500.000 rupiah,” katanya Selasa (14/6/2022).
Usai mendapat keterangan salah satu warga yang pernah ke lokasi, untuk pengembangan informasi selanjutnya, mencoba melakukan percakapan langsung dengan salah satu wanita yang ada di warung tersebut.
Sebut saja, RN wanita separuh baya mengaku, “saya baru disini dan tidak mengetahui daerah sini. Kalau pasaran saya dengan tarif sebesar Rp.350.000 hingga 500.000 ribu rupiah dan warung terkadang buka sampai pagi”, ucapnya sembari tidak mau menyebutkan siapa pemilik warung tersebut.
Terkait dugaan ini, Ketua RT.06 Joko mengatakan, “kami sebagai warga merasa terganggu, sebelumnya warga kita pernah beramai-ramai mendatangi warung tersebut, karena suara musik keras.
Sementara itu, kembali kita mendapat laporan dari warga bahwa diduga ada praktek prostitusi berkedok warung kopi. Ini harus segera ditindak, agar tidak menjamur”, ujarnya.
Hal Senada di sampaikan Ketua RT 08 T.Chairul, “praktek ini tidak bisa dibiarkan apalagi dekat dengan pemukiman warga. Sebab ini sudah tidak bisa ditolerir lagi, untuk itu kami sebagai warga masyarakat RT.06 dan RT.08 meminta agar pemerintah atau penegak hukum dapat segera mungkin untuk menutup tempat itu,” tutup nya. (***/Ari)