PEKANBARU,Saturealita.com-Terkait pemberitaan sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau Akui Human Error saat mengamankan 22 Kardus Rokok Tanpa Cukai saat melakukan operasi pasar ditemukan seorang pemilik toko berisial YR dengan Rokok berbagai merk tanpa pita cukai, di Jalan Suka Karya Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar tidak lengkapi Nomor Surat Bukti Penindakan (N-SBP), belum lama ini, Rabu, (15/6/2022).
Menindaklajuti pemberitaan sebelumnya, kembali memertanyakan, tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan Kanwil Bea Cukai Riau terhadap pengamanan Rokok berbagai merk tersebut.
Menurut Staff Humas F. Lux, ditaksir kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Kepala Seksi (Kasi) Humas Kanwil Bea Cukai Riau, Jalu saat di konfirmasi terkait tanpa Nomor SBP, terhadap petugas yang melakukan pengamanan kemarin sudah berikan pembinaan dan edukasi dalam melakukan pengamanan dan lainnya.
Sementara terhadap pemilik toko berisial YR sudah ada panggil untuk dilakukan pemeriksaan mendalam, SBP pun sudah di berikan keterangan kepada yang bersangkutan.
Dirinya menyebutkan, harap bersabar menunggu hasil pemeriksaan di bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) “Kita tidak serta merta gegabah maupun semena-mena terhadap pengamanan rokok 22 kardus tanpa pita cukai tersebut pada saat operasi pasar kemarin sehingga mendapatkan titik terang”, tegasnya, Kamis, (30/6/2022)
Adapun yang harus dilengkapi seperti formil dan materil serta lainnya, harus dipenuhi sehingga terciptanya tertib lapangan dan administrasi. “Ini merupakan ranahnya P2 Bea Cukai , Kita tunggu saja hasil pemeriksaan lebih lanjutnya”, tutup Jalu. (***/Ari)