PEKANBARU,Saturealita.com–Pelecehan terhadap profesi Wartawan masih saja terjadi. Kali ini di alami salah satu anggota Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Pekanbaru.
Awal permasalahan saat tiga anggota PW MOI Pekanbaru mencoba mengkonfirmasi terkait penambangan galian C berada di wilayah Kabupaten Kampar. Namun tak bertemu dengan pemilik, hanya melakukan konfirmasi melalui sambungan seluler henphon saja.
Komunikasi tersambung dan mulai melakukan percakapan dengan salah seorang oknum yang mengaku pemilik galian C tesebut.
Didalam percakapan, oknum tersebut, mengatakan bahwa saat itu dirinya sedang berada di Kampar dan meminta untuk bertemu di Pekanbaru saja.
Merasa di janjikan untuk mendapatkan konfirmasi, anggota PW MOI tersebut kembali menghubungi oknum yang mengaku sebagai pemilik tambang galian C dan saat komunikasi melalui WhatsApp (WA), oknum tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan dengan menyebut “jangan jadi wartawan pengemis minta-minta uang kalian di aquari atau galian C orang”.
Hal inilah yang menjadi masalah dan tiga anggota PW MOI tersebut melaporkan ke ke organisasi dimana mereka bernaung yakni PW MOI Riau dan Pekanbaru.
Terkait masalah ini sekretaris PW MOI Riau Rio Kasairy angkat bicara dan sangat mengutuk oknum yang melecehkan wartawan saat sedangkan menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial.
“Kita sangat mengutuk oknum yang melecehkan profesi kita, wartawan, bekerja untuk umat memberikan informasi kepada masyarakat” jelasnya berang, Kamis (30/6/2022).
Dirinya menegaskan, kalimat atau kata-kata jangan jadi Wartawan pengemis itu sudah melecehkan, karena profesi Wartawan bukan pengemis, semestinya oknum itu cukup memberikan keterangan jika ada yang salah maka dia punya hak jawab sesuai undang-undang pers yang berlaku.
“Jelas ini sudah melecehkan profesi seorang wartawan, jika tak memberikan jawaban jangan sebut wartawan pengemis. Atau jika ada kesalahan maka dia punya hak jawab,” terangnya.
Rio menyebutkan, wartawan itu dalam melakukan pekerjaan dilindungi undangan-undang nomor 40 tahun 1999 bab 3 pasal 8 yang berbunyi, Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Lebih jauh lagi, wartawan juga memiliki hak yang tertuang di BAB 2 pasal 4 ayat 3 berbunyi Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Undang- undang dengan jelas menyebutkan tugas dan fungsi artawan, selain itu ada kode etik jurnalistik yang mesti dijalankan, sehingga jika ada kesalahan janganlah profesi wartawan yang di lecehkan”, imbauannya.

Disampaikan Rio, untuk masalah ini PW MOI Riau dan Pekanbaru akan menindak lanjuti, jika perlu akan kita bawa ke ranah hukum.
“Jelas marwah wartawanb di lecehkan, anggota kita tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang jurnalis. Maka kita meminta oknum tersebut meminta maaf secara terbuka atau akan ambil langkah hukum jika perlu tambang galian C nya juga akan kita laporkan jika tak memiliki izin,” tuturnya.
Adapun langkah awal, Rio menyampaikan akan mendatangi kantor Camat Tambang dan Polsek tambang untuk memastikan keberadaan tambang galian C tersebut.
“Besok saya dan seluruh anggota PW MOI Pekanbaru akan mendatangi kantor camat tambang dan Polsek tambang sebagai langkah awal. Kita akan pertanyakan keberadaan tambang itu,”paparnya.
Jika tak memiliki izin, meminta aparat pemerintahan setempat menutup penambang gakian C di tutup dan maka oknum yang diduga telah menghina profesi wartawan akan diberikan waktu waktu, 2×24 jam untuk mengklarifikasi dan meminta maaf, jika tidak maka PW MOI akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Tutupnya. (***/Ari)